Bisnis.com, JAKARTA - Dua gerai perizinan dibuka setelah Presiden Joko Widodo memperbolehkan nelayan cantrang kembali melaut, yakni di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal dan PPP Tasikagung, Rembang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyempatkan diri mengunjungi setiap gerai demi memastikan proses pelayanan pemberian izin melaut lancar di lapangan dengan ketentuan pemilik kapal cantrang bersedia beralih alat tangkap suatu hari.
Berikut ini tanya-jawab antara wartawan dengan Menteri Susi dalam konferensi pers singkat di PPP Tasikagung, Selasa (13/2/2018):
Apa temuan KKP soal problem nelayan cantrang di Rembang?
Hari ini kami sudah melaksanakan 3 hari verifikasi dan validasi kapal-kapal cantrang --bukan nelayan cantrang ya. Para pemilik kapalnya sudah pada datang dan mereka mengerti bahwa alat ini tidak bisa terus-menerus dipakai kalau kita sayang sama anak cucu kita dan usaha sendiri. Supaya ikannya terus banyak.
Tadi saya juga ngobrol, kan sayang setiap kali nangkap, kapal 70 GT, 100 GT, [ikan rucah] yang dibuang minimal 1 kuintal, 5 kuintal, kadang 1 ton dibuang. Kalau Rembang saja ada lebih dari 200 kapal, kali 200 kg saja satu kali kapal buang itu sudah 40 ton satu hari rucahnya dibuang. Apa enggak sayang? Karena yang diambil cuma sedikit, yang bernilai saja. Yang tidak bernilai, ya dibuang di tengah laut. Seluruh pantura Jawa kurang lebih mungkin sampai 1.000-an [kapal]. Kalau yang gede-gede, apalagi 100 GT, mungkin buangnya setengah ton sampai 1 ton dalam satu hari. Kalau 1.000 kapal, sudah 500 ton. Seram kan? Kalau ikan itu jadi besar, berapa duitnya? Kalau 500 ton, kalikan 50 kalinya dari 10-20 gram jadi setengah kilogram, itu kan jadi 50.000 ton. Itu yang harus dipikir supaya nanti nelayan kecil pun bisa nangkap lebih bagus lagi.
Kami sudah janji bantu. Tadi nelayan kecil tanya apakah kapal bisa diagunkan. Bisa, nanti Jasindo mengasuransikan kapal itu, sekalian juga dengan ABK-nya. Jadi kalau kecelakaan, perbankan juga dapat ganti dari asuransi. Pemilik kapal tidak kehilangan kapalnya karena diasuransikan, dijaminkan. Kami akan dampingi. Nanti Jasindo kami panggil, kapalnya diasuransikan, misalnya nilainya Rp1 miliar, utangnya Rp700 juta. Berarti bank aman, pemilik kapal aman. Di laut mau ada kecelakaan, mau ada apa --ya amit-amit, tidak boleh kita berharap pada kecelakaan-- semua sudah ada asuransi.
Kedua, mereka harus ada niat beralih alat tangkap. Kalau tidak, ya kami tidak bisa bantu.
Ada bunga khusus untuk nelayan cantrang?
Nanti kami bisa berkirim surat ke Bu Menkeu atau BUMN untuk memberikan [bunga] khusus kepada pemilik kapal. Tapi sebetulnya mereka bukan UMKM lagi kapal-kapal ini. Revenue mereka per tahun sudah di atas Rp5 miliar. UMKM itu patokannya sekarang di kita Rp4,5 miliar. Mereka ini rata-rata sudah di atas Rp6 miliar omzetnya, bukan UMKM. Mereka juga harus sadar untuk tidak lagi pakai solar subsidi karena milik kapal-kapal kecil, di bawah 30 GT. Sekarang mereka dapat [solar subsidi] karena di kertasnya di bawah 30 GT.
Soal penundaan cicilan pokok mekanismenya bagaimana?
Kalau ada yang kredit macet [bisa] minta restrukturisasi, kami bisa mintakan 1-2 tahun restrukturisasi [ke bank]. [Cicilan] pokoknya enggak bayar, bunganya bayar.
Pemilik kapal bisa dapat kredit baru lagi untuk beli alat tangkap?
Selama jaminannya ada, ya boleh, tapi kalau jaminannya habis, ya harus pakai jaminan lain.