Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah perlu mengatur tarif batas bawah angkutan penumpang udara atau pesawat terbang.
Djoko Setijowarno, Akademisi Unika Soegijapranata Semarang, mengatakan tarif batas bawah harus ditingkatkan sehingga margin pun turut terkerek.
"Tarif rendah harus dinaikkan, agar margin bisa nambah, pelayanan makin baik dan keselamatan lbh terjamin. Kalau bisa capai minimal Rp250.000 per jam terbang sudah cukup bagus, kisaran Rp250.000-Rp 300.000 per jam terbang," katanya kepada Bisnis hari ini, Jumat (9/2/2018).
Menurutnya, dengan naiknya tarif batas bawah pesawat, hal itu juga akan berdampak pada jaminan keselamatan penumpang. "Mestinya lebih terjamin [keselamatan] dan lebih nyaman lagi."
Adapun dalam pemberitaan sebelumnya, Asosiasi Perawatan Pesawat Indonesia (Indonesia Aircraft Maintenance Services Association/IAMSA) kembali mengusulkan penaikan tarif batas bawah tiket pesawat terbang.
IAMSA Richard Budihadianto mengklaim tarif tiket pesawat terbang di Indonesia merupakan yang paling murah di dunia. Bahkan, pendapatan yang diraup maskapai bisa hanya sekitar Rp200.000 per jam terbang.