Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan sopir taksi daring berorasi di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, menuntut pencabutan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Harus punya KIR, harus punya SIM A umum dan harus distiker, hampir semua memberatkan," kata Ketua Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Babe Bowie di sela-sela aksi, hari ini, Senin (29/1/2018).
Babe menilai pemerintah tidak mengakomodasi permintaan Aliando untuk revisi PM 108/2017.
"Tanggal 25 November kami demo, tanggal 31 November kami minta direvisi, mereka tidak mengakomodasi dan sekarang kami meminta menolak PM tersebut karena hanya megakomodasi kepentingan sebelah," kata Babe.
Dia mengatakan para peserta demo juga berasal dari Garut, Bandung, Tasikmalaya, dan Tegal dengan total 500 sopir.
Mereka mengancam akan melakukan aksi sama apabila perusahaan aplikasi memberikan sanksi kepada peserta aksi. "Kalau perusahaan melarang, aplikasinya akan kami demo. Bulan Februari kami akan demo perusahaan aplikasi," kata Babe.
Baca Juga
Saat ini perwakilan peserta aksi tengah menemui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan berharap tuntutan mereka dipenuhi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan PM 108/2017 sudah mengakomodasi kesetaraan antara taksi daring dan taksi resmi. Dia menyatakan peraturan ini diterapkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang yang merupakan tugas utama pemerintah.