Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Babe Bowie, Bos Aliando Lantang Menentang Menhub Budi Karya

Harus punya KIR, harus punya SIM A umum dan harus distiker, hampir semua memberatkan, kata Ketua Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Babe Bowie
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memesan taksi online, seusai menghadiri peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja, di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memesan taksi online, seusai menghadiri peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja, di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo

Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan sopir taksi daring berorasi di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, menuntut pencabutan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Harus punya KIR, harus punya SIM A umum dan harus distiker, hampir semua memberatkan," kata Ketua Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Babe Bowie di sela-sela aksi, hari ini, Senin (29/1/2018).

Babe menilai pemerintah tidak mengakomodasi permintaan Aliando untuk revisi PM 108/2017.

"Tanggal 25 November kami demo, tanggal 31 November kami minta direvisi, mereka tidak mengakomodasi dan sekarang kami meminta menolak PM tersebut karena hanya megakomodasi kepentingan sebelah," kata Babe.

Dia mengatakan para peserta demo juga berasal dari Garut, Bandung, Tasikmalaya, dan Tegal dengan total 500 sopir.

Mereka mengancam akan melakukan aksi sama apabila perusahaan aplikasi memberikan sanksi kepada peserta aksi. "Kalau perusahaan melarang, aplikasinya akan kami demo. Bulan Februari kami akan demo perusahaan aplikasi," kata Babe.

Saat ini perwakilan peserta aksi tengah menemui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan berharap tuntutan mereka dipenuhi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan PM 108/2017 sudah mengakomodasi kesetaraan antara taksi daring dan taksi resmi. Dia menyatakan peraturan ini diterapkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang yang merupakan tugas utama pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper