Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Aturan Angkutan Online Diberlakukan, Kemenhub Duga Ada Provokator

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan hal ini terlihat masih adanya pihak-pihak tertentu yang tidak menerima PM. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan sewa khusus sehingga angkutan online menjadi ilegal.
Ilustrasi: Polisi mengusir sejumlah pengemudi ojek online yang mangkal sembarangan di bahu jalan./TMCPoldaMetro
Ilustrasi: Polisi mengusir sejumlah pengemudi ojek online yang mangkal sembarangan di bahu jalan./TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian perhubungan menilai ada segelintir kelompok yang ingin membuat rusuh jelang diberlakukannya Permenhub 108/2017.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan hal ini terlihat masih adanya pihak-pihak tertentu yang tidak menerima PM. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan sewa khusus sehingga angkutan online menjadi ilegal.

“Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini," jelas Budi, Senin (29/1/2018).

Dalam hal ini, Budi menuturkan Peraturan Menteri sebelumnya yakni PM 26/2017 mulai diberlakukan, kondisi sudah kondusif. namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas.

“Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.26/2017 saat diberlakukan saat itu sudah menciptakan kondisi yang kondusif, namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal.”

Lebih lanjut Budi menjelaskan pihak Kemenhub sudah berulang kali menjelaskan dan melakukan sosialisasi isi PM 108/2017. “Bahkan karena Menteri Perhubungan sangat menaruh perhatian, beliau turun langsung bersama seluruh pejabat eselon I Kemenhub bertemu dengan semua stakholders di 11 kota di Indonesia,” tambahnya.

Dalam PM.108 juga ditetapkan ketentuan taruf batas atas dan bawah. Jika tidak ada tarif batas bawah tentunya secara signifikan akan mengurangi pendapatan sopir. “Dengan ditetapkan tarif batas atas dan bawah tentu untuk melindungi pendapatan para sopir. Jika tidak ada tarif batas bawah pasti pendapatan sopir akan berkurang.”

Selanjutnya, imbuh Budi, penetapan tarif angkutan sewa online dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi berbasis teknologi informasi informasi, ini pedomannya tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Adapun diketahu, Asosiasi Driver Online dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS) menyatakan tidak mendukung dan tidak terlibat dalam unjuk rasa yang rencananya akan digelar pada Senin 29 Januari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper