Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemerintah Terus Dorong Kepatuhan Pajak UMKM

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah tengah mendorong kepatuhan Wajib Pajak non-pengusaha kena pajak (PKP) atau UMKM melalui rencana implementasi beleid perlakuan fiskal terhadap e-commerce.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 28 Januari 2018  |  19:10 WIB
Pemerintah Terus Dorong Kepatuhan Pajak UMKM
Pekerja melakukan proses pembuatan tahu di Jakarta, Senin (8/1). - JIBI/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mendorong kepatuhan Wajib Pajak non-pengusaha kena pajak (PKP) atau UMKM melalui rencana implementasi beleid perlakuan fiskal terhadap e-commerce.

Seperti diketahui, meski tujuannya menciptakan kesetaraan antara pelaku bisnis konvensional dan yang berbasis daring, WP UMKM dianggap cukup riskan tak terjangkau dalam aturan yang berlaku saat ini.  Penyebabnya, selain aspek legalitasnya belum jelas, sebagian besar pelaku e-commerce UMKM ditengarai belum seluruhnya melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Apalagi dari sisi penerimaan, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, realisasi PPh final atau pajak UMKM tahun lalu masih jauh dari target. Dari target Rp156,18 triliun, yang terealisasi hanya Rp106,33 triliun atau 68,08%. Raihan ini anjlok dibandingkan dengan 2016 yang mencapai Rp117,68 triliun atau 80,77%.

"Pemain kecil-kecil ini yang akan kami hitung potensinya, karena kans-nya untuk lolos lumayan besar," kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Bagi otoritas pajak, tahun ini merupakan momentum untuk meningkatkan kepatuhan WP. Selain lewat aturan e-commerce, sejumlah terobosan yang rencananya bakal diterapkan baik dalam lingkup domestik maupun internasional juga diharapkan menopang target kepatuhan formal yang tiap tahun naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pajak umkm
Editor : Achmad Aris

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top