Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mendorong kepatuhan Wajib Pajak non-pengusaha kena pajak (PKP) atau UMKM melalui rencana implementasi beleid perlakuan fiskal terhadap e-commerce.
Seperti diketahui, meski tujuannya menciptakan kesetaraan antara pelaku bisnis konvensional dan yang berbasis daring, WP UMKM dianggap cukup riskan tak terjangkau dalam aturan yang berlaku saat ini. Penyebabnya, selain aspek legalitasnya belum jelas, sebagian besar pelaku e-commerce UMKM ditengarai belum seluruhnya melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Apalagi dari sisi penerimaan, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, realisasi PPh final atau pajak UMKM tahun lalu masih jauh dari target. Dari target Rp156,18 triliun, yang terealisasi hanya Rp106,33 triliun atau 68,08%. Raihan ini anjlok dibandingkan dengan 2016 yang mencapai Rp117,68 triliun atau 80,77%.
"Pemain kecil-kecil ini yang akan kami hitung potensinya, karena kans-nya untuk lolos lumayan besar," kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Bagi otoritas pajak, tahun ini merupakan momentum untuk meningkatkan kepatuhan WP. Selain lewat aturan e-commerce, sejumlah terobosan yang rencananya bakal diterapkan baik dalam lingkup domestik maupun internasional juga diharapkan menopang target kepatuhan formal yang tiap tahun naik.