Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peraturan Menhub 108/2017 Berlaku untuk Seluruh Jenis Angkutan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Peraturan Menteri (PM) 108/2017 dibuat oleh dan untuk semua angkutan reguler serta angkutan online.
Ilustrasi angkutan online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi angkutan online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Peraturan Menteri (PM) 108/2017 dibuat oleh dan untuk semua angkutan reguler serta angkutan online, demikian dikemukakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Dia menjelaskan hal itu saat menerima perwakilan Aliansi Driver Online (Aliando) yang melakukan aksi damai di depan kantor Kementerian Perhubungan, pada Senin (22/1/2018).

Sedikitnya tiga orang perwakilan diterima dari sebelumnya 15 orang yang dipersilakan untuk bertemu Budi dan Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana yang didampingi Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Roma Hutajulu dan Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahju Adji.

"Kami hanya berkapasitas menerima aspirasi dan menampungnya, tidak pada kapasitas memutuskan karena peraturan menteri ini dibuat bersama-sama dengan stakeholder terkait," ungkap Budi.

Menurutnya, beleid ini dibuat untuk kepentingan bersama baik taksi reguler maupun angkutan online.

Berdasarkan catatan Ditjen Perhubungan Darat, saat ini tinggal sembilan perusahaan taksi reguler dari 36 perusahaan.

"Mereka menyatakan kondisi tersebut terjadi karena tergerus oleh angkutan online. Sementara kita menyadari bahwa keberadaan angkutan online merupakan keniscayaan, untuk itu dibuatlah peraturan melalui PM ini," ujar Dirjen.

PM 108/2017 akan diberlakukan pada Februari 2018 dengan menerapkan seluruh isi PM serta akan memberlakukan penegakan hukum yang didahului oleh Operasi Simpatik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper