Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukan kebijakan moratorium kapal asing untuk menangkap ikan di laut Indonesia. Hal ini membuat pendapatan asli daerah Papua berpotensi meningkat Rp1,5 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan, tindakan tegas tersebut membuat pendapatan daerah meningkat karena daerah bisa lebih leluasa menggarap ikan di wilayah lautnya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua yang dulu hanya 1:1.000 dengan keuntungan kapal eks-asing, berpotensi meningkat Rp1,5 triliun per tahun dengan dipukul mundurnya kapal eks-asing dari lautan Indonesi,” katanya, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Baca Juga
Moratorium ini juga memberi manfaat kepada nelayan lokal dengan meningkatnya jumlah produksi di pelabuhan basis kapal lokal dan menurunnya basis kapal asing turun.
Artinya pengelolaan kekayaan laut Indonesia dikembalikan kepada anak bangsa. Capaian ini dapat terlihat dengan meningkatnya produksi di 10 pelabuhan basis kapal lokal dari 83 ribu ton pada 2014 menjadi 146 ribu ton pada 2015 atau naik sebesar 76%.
Dia menjelaskan, meskipun jumlah kapal yang beroperasi mengalami penurunan pascamoratorium, produksi ikan nasional terus mengalami peningkatan. Angka produksi nasional dari 5,7 juta ton pada 2013 meningkat menjadi 6 juta ton pada 2014, dan 6,1 juta ton pada 2015.