Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 22 Januari, Kemenhub Tindak Tegas Angkutan Barang ‘Overload’

Mulai 22 Januari Kementerian Perhubungan mulai menerapkan tindakan tegas terhadap angkutan barang yang overload dan overdimension.
Petugas kepolisian menghentikan truk di jalan jalur Pantura Kudus-Pati, Jawa Tengah, Senin (13/7)./Antara-Yusuf Nugroho
Petugas kepolisian menghentikan truk di jalan jalur Pantura Kudus-Pati, Jawa Tengah, Senin (13/7)./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 22 Januari Kementerian Perhubungan mulai menerapkan tindakan tegas terhadap angkutan barang yang ‘overload’ dan ‘overdimension’.

Pasalnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan adanya ‘overload’ dan ‘overdimension’ menimbulkan kerugian negara.

"Kerugian akibat ‘overload’ ini kalau dilihat dari aspek bisnis yang untung adalah pemilik barang. Tetapi negara rugi besar karena untuk perbaikan kualitas jalan, baik jalan tol maupun arteri itu cukup besar sekali."

Budi berharap agar pemilik barang atau pengusaha mulai mengurangi pelanggaran berupa ‘overload’ dan ‘overdimension’ di angkutan barang. Nantinya untuk memulai penindakan tersebut, Kemenhub akan mengoperasionalkan seluruh jembatan timbang diiringi dengan adanya pendampingan dari Sucofindo dan Surveyor Indonesia.

"Ubah mindset petugas agar bekerja sesuai dengan SOP yang ada. Sekaligus mengurangi terjadinya pungli."

Selain itu, lanjut Budi, per 15 Februari Kemenhub mulai berlakukan e-tilang di jembatan timbang, sehingga tidak ada lagi transaksi yang bersifat tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper