Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 22 Januari Kementerian Perhubungan mulai menerapkan tindakan tegas terhadap angkutan barang yang ‘overload’ dan ‘overdimension’.
Pasalnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan adanya ‘overload’ dan ‘overdimension’ menimbulkan kerugian negara.
"Kerugian akibat ‘overload’ ini kalau dilihat dari aspek bisnis yang untung adalah pemilik barang. Tetapi negara rugi besar karena untuk perbaikan kualitas jalan, baik jalan tol maupun arteri itu cukup besar sekali."
Baca Juga
Budi berharap agar pemilik barang atau pengusaha mulai mengurangi pelanggaran berupa ‘overload’ dan ‘overdimension’ di angkutan barang. Nantinya untuk memulai penindakan tersebut, Kemenhub akan mengoperasionalkan seluruh jembatan timbang diiringi dengan adanya pendampingan dari Sucofindo dan Surveyor Indonesia.
"Ubah mindset petugas agar bekerja sesuai dengan SOP yang ada. Sekaligus mengurangi terjadinya pungli."
Selain itu, lanjut Budi, per 15 Februari Kemenhub mulai berlakukan e-tilang di jembatan timbang, sehingga tidak ada lagi transaksi yang bersifat tunai.