Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Impor Dipangkas, GINSI Beri Acungan Jempol

Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mengapresiasi pemangkasan sejumlah aturan larangan dan pembatasan kegiatan impor yang saat ini sedang disiapkan oleh Pemerintah.
Terminal kontainer Pelabuhan Hong Kong/Reuters-Bobby Yip
Terminal kontainer Pelabuhan Hong Kong/Reuters-Bobby Yip

Bisnis.com, JAKARTA—Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mengapresiasi pemangkasan sejumlah aturan larangan dan pembatasan kegiatan impor yang saat ini sedang disiapkan oleh Pemerintah.

Sekjen Badan Pengurus Pusat GINSI, Erwin Taufan mengatakan, namun pihaknya memberikan sejumlah catatan dalam mendukung rencana tersebut.

GINSI, imbuhnya juga akan membantu sosialisasi atas rencana Kementerian terkait  dalam rangka menurunkan sejumlah aturan larangan dan pembatasan impor, simplifikasi tata niaga perdagangan internasional, dan implementasi pengawasan post border yang ditargetkan hingga 20% dari 10.826 harmonize system (HS) code itu.

"Kami akan turut sosialisasikan kepada importir anggota GINSI. Kami apresiasi hal ini meskipun ada sejumlah catatan yang ingin kami sampaikan," ujarnya kepada Bisnis hari ini, Kamis (11/1/2018).

Taufan mengungkapkan, ada tiga catatan usulan GINSI yang mesti menjadi perhatian sebelum aturan itu diimplementasikan, yakni; pertama, harus ada kejelasan memperbaiki sistem layanan berbasis online Indonesia National Single Window (INSW) untuk aktivitas ekspor impor saat ini.

Kedua, diperlukan standar waktu pelayanan atau service level agrement dan kesiapan penuh dari Kementrian terkait terutama di Kementrian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan dalam melayani perizinan.

Ketiga, sosialisasi harus dilakukan  secara terus menerus kepada masyarakat dengan tenggang waktu sosialisasi sekitar dua bulan, sebagai upaya perlindungan konsumen dan industri dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, menyatakan pemerintah sudah memastikan langkah penyederhaan lartas yang akan dilakukan sehingga produk barang impor yang tidak berbahaya tidak perlu di tahan di Pelabuhan atau cukup dengan memeriksa pabriknya.

"Adapun pengecualian untuk empat produk yang tetap dilakukan pemeriksaan lartas yakni kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup," ujar Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper