Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Januari 2018 telah menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan Amie Hamid.
Selain itu, barang bukti aset termasuk rumah, apartemen, gedung olah raga, kos-kosan, villa, ruko, kios, mobil, motor, uang kas, dan barang-barang elektronik senilai total Rp26,9 miliar juga telah disita oleh penyidik dirampas untuk negara.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, mengatakan putusan TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan Amie Hamid.
"Atas perkara ini, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp246 miliar," kata Hestu melalui keterangan resminya, Rabu (10/1/2018).
Otoritas pajak, menyambut baik putusan tersebut. Mereka juga mengimbau Wajib Pajak supaya menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, dan tidak melakukan perbuatan tercela seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan, atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif.
"Melakukan pidana pajak merugikan kepentingan bersama, dan menghambat upaya pemerintah dalam membangun ekonomi Indonesia, termasuk dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan," jelasnya.
Penyidikan TPPU ini berawal dari penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan dengan tersangka Amie Hamid. Pasal yang disangkakan adalah pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP yaitu setiap orang dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Amie Hamid telah diputus bersalah dengan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp246 Miliar melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dibacakan pada tanggal 29 Maret 2016 dan atas keputusan tersebut telah incracht.
Dalam amar putusan perkara Amie Hamid, diperoleh fakta hukum bahwa total nilai faktur pajak TBTS yang dijual oleh terdakwa Amie Hamid kepada tujuh perusahaan pengguna faktur pajak adalah sebesar Rp123,4 miliar. Dari total nilai tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp49,1 miliar.
Adapun Ditjen Pajak berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi perpajakan termasuk meningkatkan kapabilitas pengawasan serta kerjasama dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pembayar pajak.