Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut: Pelarangan Cantrang Bisa Berubah Jadi Pengendalian

Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan membuka kemungkinan perubahan kebijakan pelarangan cantrang menjadi pengendalian. Untuk itu, pengawasan harus diperkuat.
Sejumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang bersandar saat tidak melaut di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/5)./Antara-Oky Lukmansyah
Sejumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang bersandar saat tidak melaut di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/5)./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan membuka kemungkinan perubahan kebijakan pelarangan cantrang menjadi pengendalian. Untuk itu, pengawasan harus diperkuat.

Pengendalian yang dimaksud adalah pembatasan penggunaan cantrang di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) tertentu dan penerapan sistem buka tutup waktu tangkap.

Menurutnya, ada kajian dari Universitas Indonesia yang menyebutkan cantrang tetap ramah lingkungan jika dioperasikan dengan benar, misalnya tidak diberi pemberat berlebihan sehingga tidak sampai ke dasar laut dan tidak didesain berkilo-kilometer.

"Menurut penelitian mereka [UI], sebenarnya enggak masalah, asal diberi waktu tidak sepanjang tahun melakukan penangkapan ikan di daerah itu sehingga ikan sempat tumbuh," katanya kepada wartawan, Selasa (9/1/2018) sore.

Luhut menekankan pengawasan yang lebih kuat. "Ujung-ujungnya kan masalah pengawasan. Kalau kita takut ada maling, enggak bekerja. Ya harus berani dong. Tapi, risiko-risiko harus kita perkirakan," ujarnya.

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Abdurrahman Wahid itu menyampaikan gagasan itu sekaligus untuk memperbaiki kinerja produksi dan ekspor perikanan yang menurun akibat kesulitan bahan baku yang dialami pabrik-pabrik pengolahan ikan.

"Saya setuju dengan Bu Susi [Menteri Kelautan dan Perikanan] bahwa ikan itu harus kita kontrol supaya bisa tumbuh. Tapi kan bisa juga diatur," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui Luhut menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meredam gejolak penolakan nelayan terhadap larangan cantrang yang ditunjukkan dalam aksi demonstrasi di beberapa daerah kemarin (Bisnis.com, 8/1/2018).

"Jangan dimacam-macam. Dari Wapres sudah beritahu saya juga tadi supaya semua [gejolak] dihentikan. Jangan ada yang aneh-aneh dulu, seperti sekarang, demo-demo lagi ini semua ya," kata Luhut.

Sepeerti diketahui, Peraturan Menteri KP No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI mengatur pelarangan cantrang dan 13 alat tangkap lainnya, seperti dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, dan lampara dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper