Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia menerapkan fare adjustment atau penyelarasan tarif mulai hari ini, Senin (8/1/2018).
Ini merupakan salah satu langkah perbaikan yang terus dilakukan Kereta Commuter Indonesia (KCI) dalam modernisasi sistem tiket elektronik. Vice President Corporate Communication KCI Eva Chairunisa menuturkan selama ini pengguna KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya, di mana penumpang menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah dibayarkan di loket atau vending machine, dikenakan penalti atau denda senilai Rp10.000 yang diambil dari biaya jaminan kartu.
Namun, mekanisme penalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif. “Kini pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya,” terangnya, Senin (8/1/2018).
Nantinya, proses penyesuaian tarif ini dapat dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) maupun loket dua arah yang letaknya di dekat gerbang elektronik keluar stasiun.
Sementara itu, penyelesaian kekurangan tarif di sejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin dapat diselesaikan di loket dua arah atau pengguna akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket.
Pengguna juga perlu memperhatikan bahwa dalam membayar selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket tidak disediakan uang kembalian.
Seiring berlakunya mekanisme penyelarasan tarif, pengguna Kartu Multi Trip (KMT) juga akan semakin diuntungkan dengan berkurangnya saldo minimum dari sebelumnya Rp13.000 menjadi Rp5.000.