Bisnis.com, JAKARTA—Larangan truk beroprasi pada akhir tahun menjadi penyebab adanya kenaikan harga terhadap sejumlah barang khususnya harga bahan pangan atau sembako.
Wakil Ketua Aptrindo bidang distribusi dan logistik Kyatmaja Lookman menuturkan larangan tersebut menghambat distribusi barang ke sejumlah daerah.
“Jujur kita gak ada data loh harga barang tapi kemungkinan kenaikan cost itu di-absorb sama pelaku usaha,” katanya kepada Bisnis, Minggu (7/1/2018).
Dalam hal ini, adanya larangan truk beroperasi yang sudah dilakukan pemerintah sejak 2015 silam menjadi beban bagi para pengusaha truk.
Pasalnya, dengan dilarangnya truk beroperasi, maka pengusaha akan menanggung beban biaya inap truk dengan kisaran Rp500 ribu sampai Rp1 juta/ hari.
“Perlu dilakukan buffer stock, sewa gudang, truk mengantre ada biaya inap, semua itu ditanggung sama kami para pelaku industri sehingga mengakibatkan ekonomi biaya tinggi,” katanya.
Baca Juga
Selain itu, Kyatmaja menuturkan larangan truk beroperasi yang seharusnya hanya berlaku di jalan tol rupanya juga dilakukan di jalur nasional.
Kendati, dibandingkan dengan akhir tahun 2016 kemarin, larangan truk beroperasi pada akhir tahun 2017 tak berdampak parah lantaran pemerintah menggeser tanggal dari yang seharusnya dilarang beroperasi pada 29-30 menjadi 31-1.
“Terakhir kita apresiasi juga karena digeser dari 29-30 ke 31-1, karena 31 itu juga Minggu. Kalau 29-30 kemarin bisa banyak ekspor impor yang gagal,” ujarnya.
Ke depan, dirinya berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak lagi melarang truk beroperasi pada akhir tahun.
“Jangan lagi ada lah harusnya LRT kan sudah selesai sama Cikampek elevated, coba dikebut proyek-proyek itu sama tol Becakayu. Tol Cilincing-Cibitung kan sudah mulai dibangun,” ujarnya.