Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan, saham publik PT PGN akan anjlok bila pemerintah menerapkan holding BUMN Migas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menggodok aturan untuk holding BUMN migas antara PT PGN dengan PT Pertamina.
Menurut Inas, pemerintah akan menaruh saham istimewa pada PGN hingga pemerintah bisa mengintervensi PGN secara langsung tanpa melalui induk usaha. Padahal, di Perusahan PGN terdapat saham publik yang mesti dihormati oleh pemerintah.
"Bila hodling diterapkan, pemerintah bisa mengintervensi kebijakan pada anak perushaan BUMN itu. Padahal anak perusahaan BUMN itu swasta, ada saham publik. Pemerintah harus menghormati itu," kata Inas kepada Wartawan, Minggu (7/1).
Menurut Inas, delik saham istimewa itu tidak ada acuannya dalam undang-undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara. Sehingga, imbuh Inas, pemerintah telah bertindak mengada-ada tanpa mengacu kepada UU.
"PP 72 Tahun 2016 perubahan dari PP 44 Tahun 2005 itu mengacu ke Undang-Undang mana? Tidak boleh donk seenaknya saja," pungkas Inas.
Sebagaimana diketahui dalam PP 72 menyebutkan "Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar".