Bisnis.com, JAKARTA - Pencabutan izin operasi PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah (Hannien Tour) pada pekan ini, menambah jumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dicabut izin operasinya menjadi 13 perusahaan.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, mengatakan kalau pihaknya terus melakukan pembenahan dalam pengawasan pelayanaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
“Sejak 2015 hingga sekarang, total sudah ada 13 travel [PPUI] yang telah kami cabut izinnya, 5 travel di antaranya dicabut sepanjang 2017,” katanya, Sabtu (6/1/2017).
Dia, dalam situs resmi Kemenag, menjelaskan selain Hannien Tour, pihaknya selama 2017 mencabut izin operasional PT Al-Maha Tour & Travel, PT Assyifa Mandiri Wisata, PT Raudah Kharisma Wisata, dan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Sebelumya, Kemenag mencabut izin masing-masing sebanyak 4 PPIU pada 2015 dan 2016 yaitu PT Mediterrania Travel, PT Mustaqbal Lima, PT Ronalditya, dan PT Kopindo Wisata selama periode 2015.
Selanjutnya PPIU, yang distop izin operasinya pada 2016, adalah PT Maulana, PT Timur Sarana Tour & Travel, PT Diva Sakinah, dan PT Hikmah Sakti Perdana.
Menurutnya, Kemenag juga mencatat 12 PPIU yang izinnya tidak diperpanjang antara lain karena tidak dapat diproses izin perpanjangan berdasarkan hasil akreditasi, dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi.
Selain masa berlaku izinya telah habis, tidak melakukan perpanjangan lagi, dan tidak diperpanjang izin PPIU terkait kepemilikan saham dan susunan direksinya warga negara asing atau nonmuslim.
Adapun 12 PPIU itu adalah PT Catur Daya Utama (2015), PT Huli Saqdah (2015), PT Maccadina (2015), PT Gema Arofah (2015), PT Wisata Pesona Nugraha (2016), dan PT Assuryaniyah Cipta Prima (2016).
Serta PT Faliyatika Cholis Utama (2016), PT Nurmadania Nusha Wisata (2016), PT Dian Pramita Sekata (2017), PT Hodhod Azza Amira Wisata (2017), PT Habab Al Hannaya Tour & Travel (2017), dan PT Erni Pancarajati (2017).
Arfi menyatakan Kemenag berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya dengan menyusun regulasi dan memperkuat sistem informasi.
Regulasi tersebut adalah Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Diharapkan regulasi itu bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat.
“Publik nantinya bisa ikut mengakses Sipatuh sehingga dapat ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manerlantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya,” tegasnya.