Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan penyesuaian sejumlah aturan seiring dengan diresmikannya kereta bandara pada 2 Januari 2018.
Direktur Utama PT KCI Muhammad Nurul Fadhilah menuturkan ada dua aturan yang disesuaikan.
Pertama, PT KCI mengubah aturan barang bawaan penumpang, khususnya bagi yang ingin mengintegrasikan perjalanan KRL Commuter Line dengan kereta bandara.
Fadhilah mengatakan pihaknya telah melakukan penambahan ketentuan terkait dengan barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke dalam KRL.
Pasalnya, selama ini KCI sudah memiliki aturan barang bawaan penumpang yang bisa dijinjing sendiri atau diletakkan pada rak bagasi.
“Mulai 8 Januari ini kami memberlakukan perubahan barang bawaan penumpang KRL. Kami tambah ukuran koper atau barang menjadi lebih besar yang diperbolehkan naik KRL. Ini kami sudah sesuaikan dengan standar pesawat terbang,” ujarnya di Jakarta pada Kamis (4/1/2018).
Dalam penyesuaian ini, mulai 8 Januari nantinya pengguna tetap dapat membawa barang yang bisa dijinjing sendiri atau diletakkan pada rak bagasi dengan ukuran maksimum 100 cm x 40 cm x 30 cm.
Aturan tambahan berlaku bagi pengguna yang membawa koper mulai dari ukuran kabin, yakni 18 inci, 19 inci, dan 20 inchi hingga ukuran super besar 48 cm x 74 cm x 29 cm.
Sementara itu, jumlah total barang bawaan yang diperbolehkan untuk setiap penumpang sebanyak dua barang ukuran sampai maksimum 100 cm x 40 cm x 30 cm, dan dua koper ukuran hingga maksimum 48 cm x 74 cm x 29 cm.
“Tadinya kami larang, bukan larang kopernya tapi ukurannya. Nah, sekarang kami tambah ukuran bagasi atau koper yang bisa naik KRL. Jadi mengakomodasi kebutuhan penumpang yang mau naik KA bandara, tapi awalnya naik KRL dulu,” jelasnya.
Kedua, KCI melakukan penyesuaian jadwal KRL sesuai dengan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan pada April 2017, maka KCI akan mengoperasikan secara bertahap rangkaian KRL yang lebih panjang yakni formasi 12 kereta pada Februari 2018 untuk lintas Duri-Tangerang (PP).
Penambahan kapasitas angkut melalui program perpanjangan rangkaian ini dilakukan agar tetap dapat mengakomodasi pengguna jasa meskipun penyesuaian jadwal sesuai Gapeka 2017 diberlakukan pada saat KA bandara mengoperasikan 82 perjalanan per harinya.
Dalam hal ini, jika KA bandara telah beroperasi hingga 82 perjalanan maka akan dilakukan penyesuaian jumlah perjalanan KA lintas Duri-Tangerang sesuai dengan Gapeka, dari semula 90 perjalanan menjadi 73 perjalanan.
Nantinya, jumlah perjalanan kereta Duri-Tangerang makin berkurang dan waktu kedatangan makin lama. “Akan ada pengurangan jadwal seiring beroperasinya KA Bandara.”
Namun, dia memastikan bahwa selagi operasional kereta Bandara Soetta hanya 42 perjalanan, maka tidak akan ada perubahan jadwal perjalanan untuk lintas Duri-Tangerang.
“Tapi kalau kereta Bandara Soetta sudah sampai 82 perjalanan, maka akan ada perubahan jadwal di lintas Duri-Tangerang dari 90 perjalanan per hari menjadi 73 perjalanan,” katanya.
Adapun, jadwal keberangkatan pertama kereta komuter atau KRL dari Stasiun Tangerang ke Stasiun Duri adalah pukul 04.55 WIB, sedangkan kereta pertama Duri ke Tangerang pukul 05.45 WIB. Sedangkan untuk kereta terakhir dari Tangerang ke Duri pukul 22.30 WIB dan Duri ke Tangerang pukul 23.45 WIB.
“Yang dulunya kereta datang setiap 15 menit, nanti menjadi 30 menit,” kata Fadhilah.