Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Anggarkan Rp3,24 Miliar untuk Bedah Rumah

Kementerian PUPR memiliki salah satu program penyediaan perumahan yang layak bagi masyarakat yang kondisinya kurang layak huni.
Seorang ibu beraktivitas di rumahnya yang akan menjalani program bedah rumah di Desa Lempelero, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4)./Antara
Seorang ibu beraktivitas di rumahnya yang akan menjalani program bedah rumah di Desa Lempelero, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4)./Antara

Bisnis.com,JAKARTA-- Kementerian PUPR memiliki salah satu program penyediaan perumahan yang layak bagi masyarakat yang kondisinya kurang layak huni.

Program tersebut adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal masyarakat umum sebagai program bedah rumah.

Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan pada 2018 mengganggarkan Rp3,254 miliar untuk penyaluran Program BSPS ini. Jumlah bantuan tersebut meningkat dibandingkan tahun 2017 yakni Rp1,930 miliar.

“Program BSPS pada dasarnya sebagai stimulan dari pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan keswadayaannya dalam pemenuhan rumah layak huni," terangnya Jumat (29/12).

Bentuk keswadayaannya dapat berupa tenaga kerja maupun bahan bangunan yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Adapun sumber-sumber kesawadayaannya bisa berasal dari keluarga inti dan masyarakat sekitar yang ingin memberikan bantuan baik bantuan berupa uang maupun tenaga kerja.

Jenis kegiatan BSPS ini terbagi menjadi dua yakni berupa Pembangunan Baru (PB) dengan klasifikasi pembangunan baru pengganti rumah tidak layak huni dan pembangunan rumah baru serta Peningkatan Kualitas (PK) dengan klasifikasi kerusakan rumah ringan, sedang dan berat.

Pada tahun 2017 ini besaran bantuan untuk Pembangunan Baru adalah Rp 30 juta. Untuk Peningkatan kualitas (PK) dengan klasifikasi rumah rusak ringan atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan Rp 7,5 juta, rumah rusak sedang Rp 10 juta dan rumah rusak berat Rp 15 juta. Bantuan ini diberikan dalam bentuk bahan bangunan sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun rumahnya.

Lalu apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menerima BSPS tersebut? Ada tujuh kriteria diantaranya ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi, jenis atap rumah terbuat dari daun atau lainnya, jenis dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya, jenis lantai tanah, tidak mempunya akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik dan tidak ada akses ke air minum layak.

Kementerian PUPR hanya menerima usulan RTLH yang berhak menerima BSPS dari Bupati/ Walikota/ Kementerian/ Lembaga yang telah dilengkapi dengan lokasi desa/ kelurahan yang memiliki data RTLH dan kekurangan rumah. Kami juga mengutamakan data yang berasal dari Basis Data Terpadu TNP2K yang diverifikasi Pemda atau hasil pendataan Pemda.

Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan ada legalitas tanah calon penerima bantuan biar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Dan yang paling utama tidak ada pungutan bagi masyarakat yang menerima BSPS dari Kementerian PUPR, katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper