Bisnis.com, PONTIANAK – Pelaku usaha perhotelan di Kota Pontianak segera menerapkan online tax report (OTR) yaitu sistem pelaporan pajak daerah oleh Wajib Pajak (WP) secara online, mulai 2018.
Kepala Badan Keuangan Daerah Pontianak Hendro Subekti mengatakan ada lima hotel mengikuti tahap sebagai pilot project menerapkan pelaporan secara online tersebut yakni, Hotel Mercure, Hotel Aston, Hoten Transera, Hotel Santika, dan Hotel Kapuas Dharma.
“Mereka sudah memuai pelaporan secara online pada 2017 ini dan nanti harapkanya seluruh WP hotel, restoran dan tempat hiburan menerapkan OTR,” kata Hendro dari keterangan pers diterima Bisnis, Sabtu (23/12/2017).
Dia mengatakan, laporan transaksi mereka per hari masuk ke alat yang BKD pasang di tempat usaha WP dan dari situ data ditransfer ke receiver ke kantor BKD sehingga bisa dipantau secara real time.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji minta seluruh hotel sudah menerapkan pelaporan OTR pada tahun depan.
“Minimal bintang 3 sudah harus diterapkan OTR baru bintang dua dan seterusna. Pajak yang dipungut pemkot itu dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan. Semakin maju Pontianak semakin baik aktivitas perekonomian dan iklim usaha,” kata dia.