Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pencegahan dan penanganan buruh migran Indonesia bersama enam kementerian/lembaga lainnya.
Keenam kementerian/lembaga tersebut di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sudarmanto mengatakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan bagian dari upaya bersama mencegah dan menangani Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural secara terkoordinasi dan terpadu.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat mewujudkan penempatan pekerja migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya di Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Ruang lingkup PKS tersebut adalah pertukaran data dan informasi, kerja sama pengembangan dan integrasi sistem, sosialisasi, verifikasi dan validasi dokumen, patroli di wilayah perbatasan laut dan udara, pengawasan keberangkatan, serta penanganan atas temuan kasus dan penegakan hukum.
Hery menambahkan penandatangan PKS ini penting mengingat Kemenaker tidak bisa mengatasi persoalan PMI nonprosedural sendirian. "Untuk mewujudkan migrasi yang aman serta mampu menanggulangi penempatan PMI ke luar negeri secara non prosedural, Kemenaker tidak bisa berjalan sendiri. Terutama jika menyangkut tugas, pokok, dan fungsi kementerian serta lembaga lain seperti penegakan hukum yang bisa dilakukan Polri," terangnya.