Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tinggi Muka Air Tanah PP Gambut Sebaiknya Mengacu Permentan

Tinggi muka air tanah (TMA) pada kisaran 0,6 meter 0,8 meter sesuai Peraturan Menteri Pertanian No.14/2009 seharusnya menjadi acuan penerbitan PP No.57/2016.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Tinggi muka air tanah (TMA) pada kisaran 0,6 meter – 0,8 meter sesuai Peraturan Menteri Pertanian No.14/2009 seharusnya menjadi acuan penerbitan PP No.57/2016.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Perlindungan Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Asnelly Ridha Daulay berpendapat, TMA pada kisaran 0,6-0,8 m terbukti lebih baik dan mampu mendorong produktivitas sawit.

“TMA 0,6-0,8 m lebih aplikatif karena teruji melalui pengalaman dan penelitian perkebunan sawit selama puluhan tahun,” katanya dalam siaran pers, Senin (18/12/2017).

Pernyataan Asnelly dikemukakan dalam Fokus Group Discussion (FGD) bertema Pemahaman dan Strategi untuk Review dan Implementasi PP 57/2016 jo. PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dia menyayangkan TMA 0,4 m muncul tiba-tiba tanpa kajian ilmiah. Apalagi, keputusan itu ditetapkan tanpa melibatkan Kementan. Akibatnya, regulasi tersebut sulit tersosialisasi dengan baik.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Sawit Darmono Taniwiryono berpendapat PP Gambut seharusnya tidak menyamaratakan ketentuan tinggi muka air 0,4 m untuk semua jenis tanaman.

“Tinggi muka air 0,4 m bisa diterapkan untuk tanaman semusim karena perakarannya pendek. Sementara itu perkebunan kelapa sawit idealnya muka air tanah antara 0,6-0,8 m,” katanya.

Dia juga menyarankan gambut yang masih baik memang harus dikonversi, tetapi gambut yang sudah rusak sebaiknya dimanfaatkan untuk budidaya.

Pakar agroforestri pada lahan gambut Sunarti mengatakan evaluasi PP perlu dilakukan karena pemerintah masih menggunakan peta kawasan hidrologis gambut (HHG) yang mengacu pada peta skala 1:250.000.

"Peta skala 1:250.000 tidak bisa dijadikan dasar justifikasi pemetaan luas lahan gambut yang sesungguhnya. Perlu peta yang lebih akurat paling tidak 1:50.000,” katanya.

Wakil Rektor Universitas Jambi Zulkifli Alamsyah revisi PP 57/2016 mendesak dilakukan karena saat ini perekonomian Jambi sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga tandan buah segar (TBS). Peran masyarakat swadaya perkebunan sawit serta keberadaan sekitar 15 industri sawit sangat memengaruhi perekonomian Jambi.

“Kalau harga TBS naiknya, biasanya mal dan penerbangan dari dan ke Jambi pasti ramai. Sebaliknya jika harga TBS turun, perekonomian Jambi ikut terpukul,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper