Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peralihan Operator Alat Bongkar Muat di JICT Disoal

SPJICT menilai vendor baru itu tidak memiliki sumber daya operator RTGC namun tetap ditunjuk manajemen JICT. Bahkan, dalam waktu satu bulan, MTI berusaha memenuhi kuota operator RTGC yang disyaratan manajemen JICT dengan proses perekrutan ratusan operator RTGC yang tergesa-gesa sehingga cenderung tidak berkualitas.
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SPJICT) menyoroti rencana peralihan operator alat bongkar muat jenis RTGC (Rubber Tyred Gantry Crane) atau yard gantry crane di JICT kepada PT. Multi Tally Indonesia (MTI) sebagai vendor baru operator RTGC, akan beroperasi di JICT mulai 1 Januari 2018.

SPJICT menilai vendor baru itu tidak memiliki sumber daya operator RTGC namun tetap ditunjuk manajemen JICT. Bahkan, dalam waktu satu bulan, MTI berusaha memenuhi kuota operator RTGC yang disyaratan manajemen JICT dengan proses perekrutan ratusan operator RTGC yang tergesa-gesa sehingga cenderung tidak berkualitas.

"MTI juga tidak memiliki pengalaman dalam bidang operator RTGC. Sehingga patut dipertanyakan bagaimana para operator MTI ini bisa mendapatkan Surat Izin Operator (SIO) alat RTGC," ujar Ketua Umum SPJICT, Nova Sofyan Hakim melalui siaran pers, Senin (11/12/2017).

Nova mengatakan sebagai pelabuhan petikemas tersibuk di Tanjung Priok, JICT berpotensi terganggu dalam hal produktivitas, kondusivitas, keamanan dan keselamatan kerja akibat kebijakan ini mengingat 160 operator RTGC dari vendor eksisting yang sudah berpengalaman dan memiliki kinerja baik diminta berhenti dari JICT.

Berdasarkan catatan SPJICT, imbuhnya, dalam waktu kurang dari 17 bulan, di JICT telah terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa. "Kami ingatkan, jika operator RTGC yang tidak mempunyai pengalaman dan kemampuan dipaksakan bekerja, hal ini akan berpotensi terjadinya kecelakaan kerja yang berakibat fatal," paparnya.

Berdasarkan hal itu, sesuai fungsi dan tugas yang diatur Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, SPJICT turut berkepentingan menjaga kelangsungan kerja, keamanan dan kenyamanan agar terciptanya iklim kondusif di terminal peti kemas tersibuk di pelabuhan Priok.

"Untuk itu kami mohon Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok agar dapat mengawasi kebijakan peralihan SDM operator di JICT tersebut dan mencegah potensi gangguan pelayananan pelabuhan dan kelancaran arus barang," ujar dia.

Terkait persoalan itu, SPJICT juga sudah menyampaikan melalui surat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok pada 7 Desember 2017.

Surat SPJICT itu juga ditembuskan kepada antara lain; Menko Maritim, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja, Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub, Dirjen Bea dan Cukai, Kemenkeu, Direktur Utama Pelindo II, CEO Hutchison Port Holding (HPH) dan Direktur Utama PT. JICT.(k1)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper