Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan POM Luncurkan Aplikasi untuk Kenali Produk Asli dan Palsu

Badan Pengawas Obat dan Makanan memperkenalkan aplikasi agar konsumen dapat membedakan keaslian produk kosmetik atau obat tradisional dengan produk palsu.
Sejumlah obat berbahaya yang disita aparat./Bisnis.com-Juli Etha
Sejumlah obat berbahaya yang disita aparat./Bisnis.com-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan memperkenalkan aplikasi agar konsumen dapat membedakan keaslian produk kosmetik atau obat tradisional dengan produk palsu.

Penny K. Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menyampaikan aplikasi ini bernama Public Warning Obat Tradisional yang akan segera dapat diunduh di perangkat Android dan iPhone.

Salah satu tujuan pembuatan aplikasi tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan kosmetik dengan bahan berbahaya.

"Aplikasi ini mengedukasi masyarakat agar membeli produk yang legal," kata Penny dalam acara Aksi Peduli Kosmetika Aman & Obat Tradisional Bebas Bahan Kimia Obat‎ di Jakarta, Senin (11/12/2017).

Kendati belum resmi muncul di Play Store dan App Store, aplikasi ini dapat diunduh melalui www.pom.go.id/pw-ot.apk. Untuk tahap awal, BPOM saat ini baru membuat aplikasi untuk sektor obat tradisional. Aplikasi untuk kosmetik akan segera menyusul.

Penny menjelaskan aplikasi ini berisi daftar produk obat tradisional yang dinyatakan berbahaya. Sistem tersebut memiliki dua fitur, yakni pertama dapat mencari keabsahan suatu produk ini termasuk legal atau terlarang. Kedua, dapat melihat informasi terkini mengenai berbagai produk yang dilarang beredar oleh BPOM.

Dia menyebutkan selama periode Desember 2016—November 2017, BPOM telah menemukan sebanyak 39 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Adapun dari jumlah tersebut sebanyak 28 di antaranya tidak memiliki izin edar BPOM atau dinyatakan ilegal.

"Pada 2017 pemusnahan telah dilakukan terhadap obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan senilai Rp23,9 miliar," ungkapnya.

BPOM mencatat, pada 2017 terdapat 49 perkara tindak pidana obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat dan telah diproses secara hukum. Dalam 5 tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara obat tradisional mencapai 4 bulan 15 hari dan denda Rp50 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper