Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal melarang kapal penyeberangan berbobot di bawah 5000 GT melintas di rute Merak-Bakauheni tahun depan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Sutomo mengatakan, sebagian besar anggota Gapasdap sudah menggunakan kapal di atas 5000 GT.
Namun, dia berharap kapal di bawah 5000 GT tetap diizinkan beroperasi. Sebab tidak semua dermaga di Selat Sunda bisa disandari kapal dengan bobot tersebut.
"Selain itu juga kondisi muatan yang masih di bawah load factor rata-rata 30% kalau dipaksakan di atas 5000 GT akan tidak efisien terutama pemakaian bahan bakar bersubsidi," katanya kepada Bisnis,Senin (4/12 /2017).
Lebih lanjut, dia mengatakan, rencana pelarangan kapal feri di bawah 5.000 GT mulai tahun depan bakal mengurangi fleksibilitas operasional pengusaha penyeberangan.
Hal ini karena tingkat okupansi kapal tidak sama setiap waktu. Dia mencontohkan, okupansi tertinggi terjadi pada malam hari sebesar 60% sedangkan di pagi hari dan siang hari masing-masing 20% dan 40%.
Dia juga berharap pemerintah segera membangun dermaga agar kapal-kapal bisa beroperasi dengan optimal, tidak menunggu antrean dermaga terlalu lama.
Kewajiban penggantian kapal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No 88/2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Aturan tersebut menyebutkan pengusaha kapal penyeberangan yang memiliki kapal di bawah bobot tersebut harus mengganti kapalnya. Mereka diberi jangka waktu untuk menyesuaikan kapasitas hingga paling lambat Desember 2018.