Bisnis.com, SERANG - Batalnya pembangunan jembatan di Selat Sunda membuat pemerintah mengalihkan fokus pada penyeberangan antarpulau.
Oleh karena itu, kapal penyeberangan dengan bobot di bawah 5.000 gross tonage (GT) bakal dilarang beroperasi di lintasan Merak, Banten - Bakauheni, Lampung tahun depan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan kapal-kapal di sana akan diganti dengan ukuran yang lebih besar dan lebih cepat.
"Tahun depan, kapal yang beroperasi di sana minimal 5.000 GT. ASDP dan Gapasdap sudah diberi waktu sebelum selama 3 tahun. Tahun depan kapal harus diganti, " katanya usai seminar Konektivitas Infrastruktur Transportasi Jawa-Sumatera di Serang, Senin (4/12/2017).
Kewajiban penggantian kapal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No 88/2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Aturan tersebut menyebutkan pengusaha kapal penyeberangan yang memiliki kapal di bawah bobot tersebut harus mengganti kapalnya. Mereka diberi jangka waktu untuk menyesuaikan kapasitas hingga paling lambat Desember 2018.
Baca Juga
Rencananya, kapal berukuran di bawah 5000 GT akan dialihkan untuk melayani rute penyeberangan lainnya khususnya di wilayah Indonesia timur.