Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Dagang - el Perhitungkan Keadilan Bagi UKM

Pemerintah memastikan implementasi beleid dagang - el yang sampai saat dalam proses pembahasan akan memperhitungkan seluruh aspek termasuk keadilan bagi UMKM.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memaparkan materinya saat menjadi pembicara utama pada pembukaan Konferensi Nasional The Institute Internal Auditors (IIA) Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/10)./JIBI-Rachman
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memaparkan materinya saat menjadi pembicara utama pada pembukaan Konferensi Nasional The Institute Internal Auditors (IIA) Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/10)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan implementasi beleid dagang - el yang sampai saat dalam proses pembahasan akan memperhitungkan seluruh aspek termasuk keadilan bagi UMKM.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan mengatakan ada tiga prinsip yang dipegang pemerintah yaitu netralitas, penyesuaian kemampuan masyarakat, dan pembedaaan UMKM dan bukan UMKM.

"Ini dikaitkan supaya adil. Kalau bayar sangat besar ya bayar pajaknya juga besar," kata Mardiasmo di DPR, Selasa (28/11/2017).

Untuk memastikan implementasi beleid itu optimal pemerintah tetap berupaya membuat mekanisme pemajakan yang lebih sederhana. Salah satunya dengan mengudentifikasi volume uang dan arus barangnya.

"uang bergerak darimana, ini ditangkap dari BI dari payment gateway. Sedangkan pegerakan barangnya bisa dilihat dari provider, kasarnya adalah makelarnya," ungkapnya.

Adapun implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait industri digital dan e-commerce atau dagang-el tampaknya masih menunggu akselerasi tiga direktorat yang membahas aturan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan memang sebelumnya sudah ada draft aturannya. Namun demikian, perlakuan terhadap dagang-el juga mencakup tiga dimensi yakni dari sisi kepabeanan, pajak, dan kebijakan fiskalnya.

Pengaturan bisnis dagang-el memang perlu pertimbangan yang komprehensif. Pemerintah ingin kebijakan tersebut bisa menciptakan kesetaraan antara bisnis yang berbasis digital dengan konvensional.

Oleh karena itu, kebijakan yang awalnya hanya dimaksudkan untuk pemajakan dagang-el itu kemudian mengalami perluasan, termasuk dari aspek kepabeanannya saja.

Beleid pemajakan e-commerce (dagang-el) sendiri disebut sebagai instrumen untuk menciptakan perlakuan yang sama antara pelaku usaha yang berbasis digital dengan bisnis konvesional.

Setidaknya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.74/2017 tentang roadmap dagang-el, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat ada empat hal yang perlu diatur dalam aturan dagang-el tersebut.

Pertama, penyederhanaan tata cara pemajakan bagi pelaku usaha yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar. Kedua, insentif pajak bagi investor dagang-el. Ketiga, kewajiban pendaftaran diri bagi pelaku dagang-el baik asing maupun lokal. Kelima, persamaan perlakuan perpajakan antara pelaku asing dan lokal.

Isu utama yang menjadi patokan Ditjen Pajak untuk mengatur pamajakan dagang-el yakni sampai saat ini penjualan yang dilakukan melalui platform/market place belum dipungut PPN. Perlakuan yang berbeda membuat disparitas harga di pasar cukup siginifikan. Akibatnya, situasi itu menciptakan tidak adanya level playing field antara penjualan konvensional dan online.

Oleh karena itu, pengaturan pemajakan tersebut dibuat untuk menciptakan level playing field, artinya pengenaan PPN atas transaksi yang dilakukan baik melalui online maupun konvensional akan diperlakukan sama. Namun demikian supaya pelaku usaha tak terbebani, maka tata cara pemungutan PPN pun akan dilakukan sesederhana mungkin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper