Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Pembatalan RKU Dicabut, Ini Poin-poin Alasan RAPP

PT Riau Andalan Pulp and Paper memohon Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pencabutan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan rencana kerja usaha perseroan.
Bibit pohon  Akasia jenis crassicarpa dicangkok dari induknya dengan cara memotong batang daun untuk ditanam di pusat pembibitan  PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).  RAPP adalah pabrik pulp dan kertas Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL) di bawah  RGE Group  milik Sukanto Tanoto. (Bisnis/Lahyanto Nadie)
Bibit pohon Akasia jenis crassicarpa dicangkok dari induknya dengan cara memotong batang daun untuk ditanam di pusat pembibitan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). RAPP adalah pabrik pulp dan kertas Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL) di bawah RGE Group milik Sukanto Tanoto. (Bisnis/Lahyanto Nadie)

Bisnis.com, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper memohon Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan rencana kerja usaha perseroan.

Melalui keterangan tertulis, Senin (27/11/2017), tim kuasa hukum RAPP yang terdiri atas Hamdan Zoelva, Heru Widodo, dan Andy Ryza Fardiansyah, menyampaikan alasan permohonan itu.

Berikut ini poin-poin latar belakang permohonan fiktif positif itu:

1. Pemohon [RAPP] merupakan perseroan usaha hutan tanaman industri (HTI) yang melaksanakan kegiatan usahanya sejak 1993 dan mengelola hutan tanaman industri seluas 338.536 hektare yang terletak di Kabupaten Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hulu, Kampar, dan Kuantan Senggigi, Riau, dengan melibatkan lebih kurang 35.000 tenaga kerja, dan investasi lebih dari Rp100 triliun.

2. Pemohon telah memperoleh hak untuk melakukan usaha HTI berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No.130/Kpts-II/1993 tertanggal 27 Februari 1993 sebagaimana perubahan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No SK.180/Menhut-II/2013 tertanggal 21 Maret 2013 untuk jangka waktu 35 tahun ditambah daur tanaman pokok 8 tahun, serta telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) dari Termohon (KLHK) sejak 1993.

3. Pada periode saat ini, kegiatan usaha HTI Pemohon berdasarkan Surat Keputusan Termohon tentang Persetujuan Revisi RKUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 berdasarkan Keputusan Termohon No SK 173/VI-BPHT/2010 tanggal 22 Desember 2010 dan No. SK.93/VI-BUHT/2013 tanggal 17 Desember 2013 (RKUPHHK-HTI)

4. RKUPHHK-HTI tersebut dibatalkan Termohon dengan Keputusan Termohon No SK.SK.5322/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No SK.173/VI-BPHT/2010 dan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI-BUHT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKUPHHK-HTI Atas Nama PT Riau Andalan Pulp dan Paper Di Provinsi Riau tertanggal 16 Oktober 2017, atas dasar alasan RKUPHHK-HTI Pemohon tidak sesuai lagi dengan ketentuan PP No 71/2014 jo. PP No 57/2016.

5. Akibat SK Pembatalan RKUPHHK-HTI tersebut, Pemohon menderita kerugian yang sangat besar, yaitu berhentinya seluruh operasi dan kegiatan perusahaan dan hilangnya pekerjaan dan sumber pendapatan bagi lebih dari 35.000 pekerja yang bekerja pada usaha tersebut serta mempengaruhi 50% pendapatan asli daerah di lima kabupaten dan 9% PAD provinsi.

Pemohon sejak 1993 telah berinvestasi sekitar Rp85 triliun rupiah dan saat ini sedang membangun hilirisasi industri pulp (downstream) yang menghasilkan kertas dan rayon bahan baku tekstil dengan nilai investasi Rp15 triliun sehingga total investasi pemohon mencapai Rp100 triliun. Kegiatan Pemohon terhenti akibat diterbitkannya SK Pembatalan RKUPHHK-HTI dan berdampak sangat besar terhadap tidak hanya kepada karyawan, tetapi juga para pemangku kepentingan lainnya (stakeholders).

6. Pemohon adalah salah satu perusahaan ekspor yang telah menyumbangkan devisa kepada negara senilai US$1,5 miliar atauRp20 triliun per tahun. Selain itu, berdasarkan SK Menteri Perindustrian No 620/M-IND/Kep/12/2012 tentang Obyek Vital Nasional Sektor Industri, Pemohon termasuk salah satu obyek vital nasional karena memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara, baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Oleh karena itu, Pemohon sangat dirugikan dengan dikeluarkannya SK Pembatalan RKUPHHK-HTI karena keberlangsungan operasi Pemohon sangat membutuhkan pemasukan bahan baku yang cukup dan berkesinambungan, serta Pemohon sangat membutuhkan kepastian hukum berinvestasi dalam menjalankan kegiatan usaha.

7. Penerbitan SK Pembatalan oleh Termohon bertentangan dengan per-UU-an sebagai berikut:

a. Berdasarkan Ketentuan Peralihan dalam Pasal 45 huruf a PP No. 71/2014, dinyatakan: “Izin usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan Ekosistem Gambut pada fungsi lindung Ekosistem Gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berlaku."

b. Dalam mengeluarkan SK Pembatalan tersebut, Termohon merujuk kepada dua peraturan, yakni Peraturan Menteri LKH No. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 dan No. P.17//MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2/2017 sebagai dasar pencabutan izin Pemohon, yang telah dinyatakan batal dan tidak berlaku berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 49P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017.

c. Terbitnya SK Pembatalan RKUPHHK-HTI tidak sesuai dengan ketentuan Pembatalan sebuah Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).

d. Bahwa SK Pembatalan RKUPHHK-HTI tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 30/2014 yaitu : Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan, Asas Kecermatan dan Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan.

e. Upaya Pemohon pasca terbitnya SK Pembatalan RKUPHHK-HTI : telah mengajukan Permohonan Keberatan kepada Termohon agar mencabut SK tersebut melalui Surat No. 101/RAPP-DIR/X/2017 tertanggal 18 Oktober 2017 yang telah diterima Termohon pada tanggal 18 Oktober 2017. Namun, s/d tanggal 2 November 2017, yaitu lebih dari 10 hari setelah pengajuan surat keberatan diterima Termohon, Termohon tidak menyelesaikan keberatan tersebut. Maka, berdasarkan Pasal 53 ayat (3) jo. Pasal 77 ayat (5) UU 30/2014, Permohonan Keberatan Pemohon tersebut dianggap dikabulkan

f. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 Ayat (7) UU 30/2014, dalam waktu 5 hari setelah melewati jangka waktu 10 hari, maka seharusnya Termohon menerbitkan keputusan yang menerima/mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon tersebut, namun SK tersebut tidak juga dikeluarkan. Karena Termohon tidak mengeluarkan keputusan penerimaan keberatan dari Pemohon sebagaimana diwajibkan UU menurut Pasal 77 ayat (5) dan (7) jo Pasal 53 ayat (1) dan (2) tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (4) UUAP, Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada PTUN Jakarta untuk memutuskan penerimaan permohonan pencabutan surat keputusan dan keberatan yang diajukan Pemohon No. 101/RAPP-DIR/X/2017 tertanggal 18 Oktober 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper