Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinilai Tak Patuh oleh KLHK, Ini Jawaban RAPP

PT Riau Andalan Pulp and Paper berharap Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5322 yang membatalkan rencana kerja usaha perseroan dicabut sesuai ketentuan UU Administrasi Pemerintahan.
Lahan gambut. /cwacwa
Lahan gambut. /cwacwa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper berharap Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5322 yang membatalkan rencana kerja usaha perseroan dicabut sesuai ketentuan UU Administrasi Pemerintahan.

Kuasa Hukum PT RAPP Heru Widodo saat dihubungi, Senin (27/11/2017), mengatakan pascapenerbitan SK Pembatalan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI), perusahaan mengajukan surat permohonan keberatan kepada KLHK pada 18 Oktober dan meminta SK itu dicabut. Surat tersebut diterima oleh kementerian pada tanggal yang sama.

Namun, hingga 2 November atau lebih dari 10 hari sejak surat diterima, KLHK tidak melakukan tindakan atas permohonan keberatan itu. Maka, berdasarkan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, keberatan RAPP dianggap dikabulkan. Artinya, SK 5322 semestinya dicabut.

Hingga 5 hari berlalu, KLHK tidak kunjung menerbitkan keputusan yang mengabulkan permohonan keberatan RAPP. Perusahaan milik Sukanto Tanoto itu akhirnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk memutuskan menerima permohonan pencabutan SK yanng diajukan RAPP pada 18 Oktober.

"RAPP tidak sependapat dengan tanggapan KLHK yang menyatakan bahwa ini bukan gugatan fiktif positif. Itu kan kehendak KLHK agar diproses dengan gugatan biasa. Tetapi menurut keyakinan RAPP, bahwa dengan adanya UU Administrasi Pemerintahan yang memberlakukan ketentuan fiktif positif, tidak dijawabnya keberatan RAPP oleh KLHK dengan jangka waktu tertentu, 10 plus 5 [hari], itu masuk kategori sebagai fiktif positif," kata Heru saat dimintai tanggapan soal jawaban KLHK terhadap keberatan RAPP.

Mengomentari pernyataan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono yang menyebut revisi RKU RAPP belum mematuhi ketentuan pemulihan lahan gambut sesuai PP No. 57/2016, Heru mengatakan pembatalan RKU tidak bisa diberlakukan terhadap RKU yang sudah terbit.

"UU tidak berlaku asas retroaktif. Dan sesuai PP [PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut], izin yang sudah ada berlaku sampai habis masa berlakunya," ujarnya.

Perseroan sejak 1993 mengelola HTI seluas 338.563 hektare yang tersebar di Kabupaten Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hulu, Kampar, dan Kuantan Senggigi, Provinsi Riau, dengan melibatkan sekitar 35.000 tenaga kerja dan investasi berkisar Rp100 triliun.

Kegiatan usaha itu berdasarkan SK.173/VI-BPHT/2010 dan No. SK.93/VI-BUHT/2013 yang berlaku sejak 2010 hingga 2019. SK itulah yang kemudian dibatalkan oleh KLHK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper