Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Lahan Gambut, Pemegang HTI Harus Selesaikan Revisi RKU Akhir 2017

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan proses revisi rencana kerja usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 harus selesai pada 2017. Hingga 20 November kemarin, ada 27 RKU yang telah disahkan dari 99 perusahaan hutan tanaman industri yang berbasis ekosistem gambut.
foto: antara
foto: antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan proses revisi rencana kerja usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 harus selesai pada 2017. Hingga 20 November kemarin, ada 27 RKU yang telah disahkan dari 99 perusahaan hutan tanaman industri yang berbasis ekosistem gambut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menyampaikan sanksi administrasi siap menanti bagi perusahaan HTI berbasis ekosistem gambut yang tidak kunjung menyelesaikan revisi RKU hingga batas akhir 2017. Meski tidak menyebutkan soal kemungkinan pencabutan izin usaha, Bambang mengatakan sanksi administrasi mengacu pada UU Kehutanan.

Oleh karena itu, pemerintah meminta perusahaan patuh terhadap ketentuan pemulihan fungsi lindung ekosistem gambut seperti diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

"Ada 14 RKU yang masuk proses revisi. Sekitar 30an grup maupun mitra RAPP belum ada yang merevisi," kata dia, Senin (27/11).

Dalam jawaban terkait permohonan PT Riau Andalan Pulp and Paper terhadap pembatalan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dengan Nomor SK.5322/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017, Bambang yang juga selaku kuasa hukum KLHK menyampaikan KLHK menolak seluruh permohonan RAPP. Selain karena permohonan yang tidak jelas, dia mengatakan RAPP menghindari dari kewajiban perlindungan ekosistem gambut.

Revisi RKU RAPP periode 2017-2026 yang diserahkan pada 30 Oktober kemarin belum sesuai dengan PP tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem Gambut. Ketidaksesuaian ini karena dalam rencana kerja usaha masih memuat upaya menanam kembali di fungsi lindung gambut.

Kementerian LHK melakukan pemanggilan guna perbaikan RKU pasca 30 Oktober kemarin. Namun, RAPP tidak memberikan respon meski telah dilakukan lima kali pemanggilan. Selanjutnya, KLHK kembali mengirimkan surat peringatan guna perbaikan RKU pada 17 November 2017.

"Dari surat peringatan terakhir, belum ada respon. Responnya di pengadilan ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper