Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apersi Minta Sertifikat Layak Fungsi Rumah Tapak Ditiadakan

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta ketentuan mengenai keharusan adanya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bagi rumah tapak, terutama rumah bersubsidi, ditiadakan karena akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Bisnis.com, MALANG—Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta ketentuan mengenai keharusan adanya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bagi rumah tapak, terutama rumah bersubsidi, ditiadakan karena akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Ketua Umum DPP Junaidi Abdillah mengatakan ketentuan SLF sebenarnya diperuntukkan bagi gedung bertingkat, bukan rumah tapak. Karena itulah, ketentuan SLF tidak diperlukan untuk rumah tapak apalagi untuk rumah bersubsidi.

“Ketentuan memberikan celah bagi pemburu rente sehingga menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang membebani pengembang,” ujarnya pada pembukaan Musda V DPD Apersi Jatim 2017 di Malang, Kamis (23/11/2017).

Adanya ketentuan SLF, kata dia, menyebabkan rantai birokrasi pengurusan izin perumahan, terutama rumah bersubsidi, menjadi lebih panjang sehingga merugikan pengembang karena tidak segera dapat merealisasikan proyeknya.

Disamping itu, ketentuan SLF tidak perlu karena bank penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) sebenarnya sudah melaksanakan fungsi itu. Sebelum bank menyalurkan KPR, mereka membuat laporan penilaian akhir (LPA) terkait layaknya tidaknya proyek perumahan diberikan KPR.

“Jadi kalah dianggap masih tidak mencukupi, diberikan saja pembekalan bagi petugas bank untuk menilai kelayakan rumah yang dibangun pengembang,” katanya.

Jika SLF tetap diterapkan untuk rumah tapak, dia memastikan, maka akan menjadi kendala dalam upaya percepatan pembangunan perumahan, terutama perumahan bersubsidi, yakni pembangunan 1 juta rumah.

Untuk percepatan pembangunan rumah, kata Junaidi, pemberintah sebenarnya telah mengeluarkan PP 64/2016 tentang Pembangunan Rumah Masyarakat Bepenghasilan Rendah (MBR).

Dengan terbitnya PP tersebut, kata dia, pemerintah berkomitmen untuk menghilangkan hambatan dalam pembangunan rumah MBR dengan memangkas perizinan dan biayanya.

Namun di lapangan, masih banyak hambatan. Yang lebih konyol, peraturan dan tarif perizinan di masing-masing berbeda jauh.

Dari sisi regulasi, ada juga daerah yang memasukkan unsur dinas/bagian yang tugas pokok dan fungsinya sebenarnya tidak terkait sama sekali dengan masalah perumahan.

Dengan masuknya instansi tersebut, maka otomatis menambah panjang rantai perizinan dan menjadikan ekonomi biaya tinggi karena ada pembekakan biaya yang ditanggung pengembang.

“Mohon masalah ini menjadi perhatian pemerintah. Hal ini sudah saya sampaikan ke pemerintah dalam berbagain kesempatan,” ucapnya.

Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko D. Heripoerwanto mengatakan, masalah-masalah terkait dengan pelaksanaan PP 64/2016 tentu akan menjadi perhatian pemerintah.

“Kementerian PUPR, Kemenko Perekonomian, dan Sekretariat Wakil Presiden tentu akan mengevaluasi masalah-masalah tersebut. Saya yakin akan segera ada pembenahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper