Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan cukai rokok eletrik sebesar 57% dari harga jual eceran.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menuturkan, penetapan tarif cukai rokok eletrik termasuk juga vape mulai diberlakukan pada 1 Juli 2018.
Penetapan tingginya tarif rokok elektrik tersebut dilandaskan karena bahan dasar cairan rokok elektrik atau vape yang berasal dari tembakau.
“Cukai rokok listrik [kami tetapkan] 57% berlaku 1 Juli 2018, karena bahan dasar rokok tadi adalah cairan yang berasal dari tembakau,” kata Heru di Kemenkeu, Kamis (2/11/2017).
Keputusan tersebut juga mengacu pada undang-undang cukai di mana setiap hasil tembakau merupakan objek dari cukai sehingga perlu pengenaan tarif.
Selain karena hasil tembakau, pengenaan tarif rokok elektrik juga sebagai upaya pembatasan konsumsi.
Pasalnya, konsumsi rokok elektrik bukan hanya menyasar usia dewasa melainkan juga menyasar remaja dan anak-anak.
“Ini juga untuk membatasi konsumsi, itu kan ada anak SD sudah pake vape, jadi kami batasi,” katanya.
Upaya pembatasan itu juga didukung oleh pengenaan tarif bea masuk bagi produsen rokok elektrik selain mengenakan tarif cukai.
“Kalau dia impor dia kena bea masuk, cukai dan juga harus menyelesaikan masalah perizinan. Tapi kalau perusahaan lokal mau produksi ya hanya dikenai cukai,” katanya.