Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Driver Online Indonesia masih menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan teknologi penyedia aplikasi jasa transportasi setelah beleid mengenai angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek (online) diberlakukan.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Indonesia Christiansen FW mengatakan pihaknya masih menemukan perusahaan teknologi informasi seperti Grab masih melakukan pelanggaran dengan merekrut pengemudi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur.
“Perusahaan aplikasi masih melanggar dan hal ini sudah kami laporkan kepada Kemenhub melalui Direktur Angkutan dan Multimoda, Bapak Cucu Mulyana,” ungkapnya di Jakarta pada Rabu (1/11/2017).
Selain melakukan pelanggaran dengan membuka pendaftaran, dia mengungkapkan tarif yang ditetapkan juga masih berada di bawah tarif batas bawah.
Menurutnya, salah satu angkutan sewa khusus menerapkan tarif sebesar Rp25.000 dengan jarak 8 kilometer atau sekitar Rp3.125 per kilometernya di Jakarta.
Terkait dengan pelanggaran yang masih terjadi tersebut, dia berharap pemerintah memberikan sanksi agar mereka tidak melakukan pelanggaran lagi. “Karena driver-lah yang menjadi korban.”
Tarif yang lebih rendah dari tarif batas bawah, lanjutnya, belum bisa menaikkan pendapatan para pelaku usaha angkutan umum sewa khusus sementara para pelaku usaha taksi daring harus mempersiapkan biaya untuk melakukan peningkatan seperti mengubah SIM A menjadi SIM A Umum.
Selain itu, lanjutnya pembukaan pendaftaran yang terus dilakukan akan menyulitkan ketika lembaga berwenang menetapkan kuota angkutan sewa khusus.
“Pendaftaran masih dibuka, bagaimana kuota akan ditetapkan? Apakah pemerintah hanya diam, lalu pada saat ditetapkan kuota akan ada gejolak sosial lagi karena driver yang tidak masuk dalam kuota yang akhirnya kehilangan mata pencaharian dan berbuntut ditariknya kendaraan oleh leasing,” ujarnya.
Dia berharap Kementerian Perhubungan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan teknologi informasi.
Selain itu, lanjutnya, perlu ada aturan tertulis dari Kemenkominfo terkait dengan perusahaan teknologi informasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek harus dijalankan tanpa terkecuali oleh seluruh stakeholder.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai pelanggaran yang disebutkan ADO, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata tidak menjawab pertanyaan Bisnis sampai berita ini selesai ditulis.
Untuk diketahui, sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengungkapkan larangan dan kewajiban perusahaan teknologi informasi penyedia aplikasi jasa transportasi langsung berlaku pada 1 November 2017.