Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Asphurindo Tegaskan Kepemimpinan Asosiasi

Asosiasi Perkumpulan Penyelenggaraa Haji dan Umroh (Asphurindo) menyatakan kepemimpinan yang sah saat ini diketuai oleh Syam Resfiadi, sesuai dengan berdasarkan hasil Munas II ASPHURINDO di Hotel Royal Tulip, Bogor, tanggal 9 11 Januari 2017.
Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 01 November 2017  |  10:37 WIB
Asphurindo Tegaskan Kepemimpinan Asosiasi

Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Perkumpulan Penyelenggara Haji dan Umroh (Asphurindo) menyatakan kepemimpinan yang sah saat ini diketuai oleh Syam Resfiadi, sesuai dengan hasil Munas II ASPHURINDO di Hotel Royal Tulip, Bogor, tanggal 9 – 11 Januari 2017.

Hasil munas tersebut juga sudah dituangkan dalam Akta No. 51, tanggal 13 Februari 2017 yang dibuat oleh Zainudin, SH Notaris di Jakarta Pusat dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI No. AHU-0002733.AH.01.07.Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara dan konsultan hukum pada kantor hukum AHN Lawyers, Attorneys and Counselors at Law, atas nama Hanifah L. Nasution, S.H., LL.M., Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H., Romy Tahrizi Amin, S.H., Mochamad Sentot Sedayu Aji, S.H., dan Nurul Habibah, SH dalam siaran persnya.

Dengan keputusan itu, mereka menegaskan tidak ada sama sekali dualisme kepemimpinan dalam Asphurindo.

Mereka juga menyebutkan terkait dengan pengakuan pihak-pihak yang mengatasnamakan Asphurindo lainnya otomatis melanggar ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Jo Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Asphurindo. Dan beberapa pihak sudah diberikan surat pemberhentian karena pelanggaran atas Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga jo Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (4) Kode Etik Organisasi Asphurindo.

Terkait putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta No. 73/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 31 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan menolak gugatan Klien Kami, Asphurindo sendiri telah menyatakan banding sebagaimana dapat dibuktikan dengan Akta Permohonan Banding No.: No. 73/G/2017/PTUN-JKT tertanggal 8 September 2017, dan telah menyampaikan Memori Banding pada tanggal 20 September 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

haji dan umroh
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top