Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Gross Split Ditaksir Rampung November

Peraturan Pemerintah mengenai skema gross split akan rampung pada November.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengucapkan sumpah jabatan saat upacara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10)./Antara-Yudhi Mahatma
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengucapkan sumpah jabatan saat upacara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA— Peraturan Pemerintah mengenai skema gross split akan rampung pada November.

Hal ini dikemukakan oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang mengatakan bahwa PP tersebut hampir rampung dalam waktu dekat.

“Secepatnya, targetnya akan rampung bulan depan, November,” kata Arcandra, Selasa (31/10).

Adapun sebelumnya, hal serupa juga pernah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan pihaknya tengah mengatur tentang perpajakannya juga akan mengatur biaya serta pembebannya.

“Nanti PP-nya kami akan finalkan yang mencakup dari berbagai sektor termasuk pajaknya dan biaya-biaya serta bagaimana pembebanannya,” kata Sri Mulyani pekan lalu.

Saat itu, Sri Mulyani mengaku tengah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait PP tersebut dimana dia menyebutkan akan ada penggeseran penerimaan pajak yakni ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari adanya perubahan skema cost recovery menjadi gross split pada usaha migas sehingga penerimaan pajak ditaksir akan berkurang sementara PNBP akan meningkat.

Kendati saat ditanya berapa potensi peningkatan penerimaan dari PNBP, dirinya enggan menyebutkan hal tersebut.

Hal serupa juga dipertegas oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, memang untuk penerimaan pajak akan ada potensi penurunan, namun di sisi lain akan diimbangi dari PNBP yang diyakinkan bertambah.

Dalam hal ini, dia menyebutkan jika menggunakan skema gross split maka tarif PPh-nya turun dari 35% menjadi 25%. Selain itu, jika kegiatannya masih dalam tahap eksplorasi, indirect tax akan dihilangkan sebagai insentif fiskal, artinya PPN dan PPB tak diberlakukan.

“Mungkin PBB akan kita hilangkan supaya sebagai insentif fiskal, tapi PPN-nya akan kita tetap coba untuk kita lakukan seperti di PP cost recovery. Namun intinya, dengan gross split, fasilitas yang diberikan kurang lebih sama antara goverment take dan investor take, jangan sampai goverment take makin besar tapi investor enggak mau investasi di sini,” kata Mardiasmo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper