Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Terus Bersinergi dengan Pemerintah Soal Angkutan Umum Online

Seiring akan diberlakukan revisi PM 26 pada 1 November mendatang DPP Organda terus melakukan sinergi dengan Pemerintah untuk mengawal regulasi yang akan diberlakukan, baik angkutan konvensional maupun online.
Razia taksi Uber/Antara
Razia taksi Uber/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -Seiring akan diberlakukan revisi PM 26 tahun 2017 pada 1 November mendatang, DPP Organda terus melakukan sinergi dengan Pemerintah untuk mengawal regulasi yang akan diberlakukan, baik untuk angkutan konvensional maupun online.

Menurut Sekjen DPP Organda Ateng Aryono. bukan hanya online saja, (angkutan) konvensional juga harus berbenah diri karena dengan adanya kompetisi ini diharapkan kualitas pelayanannya meningkat dan harganya lebih baik buat masyarakat .

Lebih jauh Ateng menjelaskan seperti yang sudah di sosialisasi oleh Kemenhub, dalam revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, para penyelenggara angkutan umum harus berbadan hukum.

Seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan badan hukum itu bisa PT ataupun koperasi. Dalam hal badan hukum berbentuk koperasi maka keanggotannya boleh atas nama perorangan.

Soal tarif, lanjut Ateng akan tetap diatur dalam aturan yang baru nanti dalam koridor pemberlakuan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Untuk ini akan ditetapkan kemudian oleh Dirjen Perhubungan Darat atas usul Gubernur dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Tarif batas atas itu untuk melindungi kepentingan masyarakat daripada tarif yang berlebihan misalnya jam sibuk biasanya harganya lebih tinggi dari konvensional itu dilindungi batas atasnya.

Sementara tarif batas bawah ditetapkan untuk dua kepentingan yaitu menjaga persaingan usaha yang sehat dan menjaga investor atau operator angkutan umum bisa merawat kendaraannya.

“Saya pikir pemerintah sudah mengakomodir kepentingan industri jasa transportasi agar biasa tetap bertahan. Namun bagaimana bentuk penindakan dan sanksi dari pemerintah jika ada pelanggaran?” ujar Ateng dalam siaran persnya.

Terkait soal kuota kendaraan di suatu wilayah juga akan dibatasi, semua pihak (online dan konvensional) telah meminta untuk ditetapkan. Hal ini demi Keseimbangan supply dan demand karena itu harus dihitung kuotanya sesuai dengan wilayah operasi.

Artinya jumlah kuota di suatu wilayah akan disampaikan melalui sistem informasi terbuka sehingga masyarakat mengetahui kuota yang tersedia di suatu wilayah.

Hal lainnya yaitu soal wilayah operasi angkutan online juga akan dibatasi dimana penetapan batas wilayah. Nantinya akan dilakukan oleh Gubernur dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

Bahkan nantinya penumpang angkutan sewa khusus juga berhak atas asuransi guna perlindungan konsumen disamping nanti juga akan ada sticker terhadap angkutan sewa khusus agar masyarakat mengetahui pasti keabsahan angkutan yang digunakan.

Dia menilai bahwa soal kuota dan tarif itu sesungguhnya lebih mengadopsi keinginan para pengemudi online yang kebetulan juga investor langsung. Organda berharap kepada Pemerintah turun tangan membantu kesulitan-kesulitan tersebut, agar industri transportasi dapat melakukan kegiatan demi kelangsungan usahanya.

“Hakekatnya Organda sebagai asosiasi selalu taat dan patuh terhadap regulasi pemerintan yang selama ini diatur oleh undang undang dan peraturan menteri”, demikian jelas

Ateng menegaskan bahwa sikap Organda saat ini hanya berusaha memperjuangkan iklim yang baik dan sehat di bidang usaha angkutan jalan, serta mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara para anggota, dalam rangka memanfaatkan modal dan keahlian secara optimal dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper