Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penertiban Impor Borongan Diklaim Bantu IKM Tekstil Dapatkan Bahan Baku

Kementerian Perindustrian menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 memberikan kemudahan industri kecil dan menengah untuk mendapatkan bahan baku yang tidak diproduksi dalam negeri.
Industri benang/Ilustrasi-Bisnis
Industri benang/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 memberikan kemudahan industri kecil dan menengah untuk mendapatkan bahan baku yang tidak diproduksi dalam negeri.

Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengatakan penertiban impor borongan membuat industri kecil kesulitan mendapatkan bahan baku tekstil. Hal ini mengganggu kelancaran produksi pabrikan kecil.

"Dulu beberapa IKM mengandalkan importir untuk menyuplai bahan baku, adapun sebagian importir tersebut mendapatkan barang ini dengan cara impor borongan," kata Sigit kepada Bisnis, Rabu (25/10/2017).

Menurutnya, impor borongan perlu ditertibkan demi meningkatkan daya saing produsen hulu nasional agar lebih terserap pasar. Akan tetapi, harus memperhatikan juga ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh IKM.

"Pemerintah menilai solusinya adalah beleid berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017," imbuhnya.

Dia menjelaskan dalam beleid tersebut IKM diperbolehkan mengimpor bahan baku dengan syarat hanya boleh mengambil raw material yang tidak diproduksi dalam negeri. "Contohnya adalah benang sutera, saat ini jumlah produksi dalam negeri belum mampu sepenuhnya memenuhi permintaan IKM," imbuhnya.

Sigit mengungkapkan jika beleid tersebut memiliki kemungkinan untuk diubah. Salah satu faktor yang dapat mengubahnya adalah kemampuan industri dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas produksi bahan baku yang diperlukan oleh IKM dan manufaktur hilir lain. "Selain itu, industri perlu menumbuhkan investasi baru untuk dapat memproduksi berbagai komoditas yang belum diproduksi di Tanah Air saat ini," jelasnya.

Sementara itu, Permendag 64 Tahun 2017 telah mengatur jika pengambilan bahan baku impor tersebut harus diambil melalui pusat logistik berikat (PLB). Langkah itu dilakukan demi mengantisipasi kemungkinan impor borongan kembali terjadi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyampaikan keputusan pemerintah dalam Permendag 64 Tahun 2017 dapat mengakibatkan penurunan penjualan industri hulu tekstil. Penurunan tersebut dikarenakan pabrikan hilir akan lebih memilih produk impor dibandingkan dengan lokal.

Padahal setelah penertiban impor borongan, produsen hulu mengalami kenaikan penjualan rerata sebanyak 30% karena kain mereka terserap di pasar domestik. Selain itu, beleid ini dinilai bisa menumbuhkan kembali ketergantungan impor dari IKM dan pabrikan hilir lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper