Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan bakal berdampak terhadap penurunan produksi pabrikan.
Menurutnya, kenaikan cukai rokok juga menggerus penyerapan tenaga kerja dengan memperkuat otomatisasi lini produksi.
“Dengan adanya kenaikan cukai, maka industri yang bertahan hanya yang lakukan otomatisasi produksi. Cukai naik, artinya otomatisasi meningkat,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/10).
Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk meningkatkan tarif cukai tembakau ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi penerimaan negara meningkat, tapi volume industri pengolah tembakau semakin melandai.
“Tinggal petani tembakau yang perlu diberikan pembinaan, agar bisa memperoleh nilai lebih dari hasil panen mereka,” ujarnya.
Pemerintah memastikan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,04% yang mulai berlaku per 1 Januari 2018.