Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus atau angkutan umum berbasis aplikasi (online) menggunakan besaran yang pernah ditetapkan sebelumnya.
Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Bawah Angkutan Sewa Khusus yang sudah terbit, besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah I, yakni Sumatera, Jawa, dan Bali sebesar Rp6.000 per kilometer dan Rp3.500 per kilometer.
Sementara besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah II, yakni Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua sebesar Rp6.500 per kilometer dan Rp3.700 per kilometer.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus yang pernah ditetapkannya akan tetap digunakan sampai ada evaluasi lebih lanjut.
“Di dalam situ [ketentuan peralihan rancangan revisi PM 26/2017], semua perizinan, besaran kuota, wilayah operasi, tarif yang sudah ditetapkan sebelum PM ini [revisi PM 26/2017] terbit itu tetap berlaku sampai ada evaluasi lebih lanjut,” kata Cucu di Jakarta pada Jumat (20/10/2017).
Dia menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus yang pernah ditetapkannya jika ada daerah yang mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, lanjutnya, tidak perlu menunggu waktu hingga tahunan untuk mengevaluasi tarif batas atas dan bawah yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan jika ada pemerintah daerah atau Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengajukan usulan.
Terkait dengan kemungkinan digugat karena menerapkan tarif batas bawah, dia mengungkapkan dalam menyusun rancangan revisi PM 26/2017 pihaknya telah melakukan dialog publik ke beberapa daerah. Dalam dialog publik tersebut, pihak-pihak terkait menyampaikan aspirasinya dan menyatakan bahwa perlu ada pengaturan terkait dengan tarif.
Cucu menuturkan tidak adanya pengaturan mengenai tarif akan membuat persoalan baru muncul. Oleh karena itu, negara perlu hadir.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Indonesia Christiansen F. W. mengatakan besaran tarif batas atas dan bawah yang pernah ditetapkan Kemenhub merupakan usulannya ketika pembahasan revisi PM 32/2016.
Oleh karena itu, paparnya pihaknya sangat mendukung. Meskipun begitu, ADO tetap mengusulkan tarif batas bawah Rp4.000 karena masih ada potongan dari perusahaan teknologi informasi penyedia jasa transportasi sebesar 10%-20%.
Dia berharap akan ada evaluasi dari Kementerian Perhubungan terkait dengan tarif yang pernah ditetapkan sebelumnya.