LOMBOK--Pemerintah segera membuat aturan untuk memastikan realisasi investasi dari para investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Langkah itu dilakukan menyusul keluarnya ultimatum dari Presiden Joko Widodo terkait dengan sikap investor yang tak kunjung melakukan pembangunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan aturan itu diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan di kawasan Mandalika. Artinya, dengan sendirinya investor yang belum siap melakukan pembangunan akan terseleksi dan tak bisa asal teken kontrak.
"Kami akan mempersiapkan aturan dengan administrator KEK. Tujuan kami agar bisa lebih cepat melakukan pembangunan," kata Darmin di KEK Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/10/2017).
Ultimatum yang disampaikan Presiden Joko Widodo, kata Darmin, bukannya tanpa sebab. Menurutnya presiden melihat di beberapa KEK ada kecenderungan para investor menunda melakukan pembangunan dengan berbagai macam motif salah satunya menunggu harga lahan menjadi mahal.
Aturan itu akan memberikan kepastian soal langkah implementasi investasi pasca penandatanganan kontrak. Investor yang datang harus menyepakati perjanjian soal realisasi pembangunan. Apabila tidak siap, maka investor itu tak akan diprioritaskan.
"Masalahnya adalah orang yang ga siap sudah teken duluan. Jelas, kami utamakan yang siap dulu," tuturnya.
Baca Juga
Darmin menjelaskan pengembangan KEK merupakan salah satu strategi untuk membangun Indonesia secara menyeluruh. Tujuannya supaya masyarakat segera menikmati berbagai infrastruktur prioritas, seperti jalan tol, pelabuhan, bandar udara, waduk, pembangkit listrik, serta sistem telekomunikasi modern.
“Masyarakat kita tidak boleh hanya menjadi penonton, harus ada rancangan ke depan dan kerjasama yang konstruktif agar kita bisa membangun daya saing yang kompetitif,” tegas Darmin.
Dia juga meminta para kepala daerah, dari gubernur, bupati, dan kementerian terkait dapat segera mengambil langkah yang diperlukan agar KEK ini bisa sesegera mungkin bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Guna menarik aliran investasi ke KEK, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 91 tahun 2017 tentang Kebijakan Percepatan Kemudahan Berusaha. Investor yang akan berinvestasi di KEK diberi banyak kemudahan, insentif serta fasilitas agar mereka dapat segera merealisasikan investasinya.
Adapun, Presiden Joko Widodo mengultimatum para investor untuk melakukan pembangunan pasca ada penandatanganan kontrak investasi. Apabila dalam waktu enam bulan tak segera membangun pemerintah akan menendang investor tersebut.