Bisnis.com, JAKARTA - DPR meminta pemerintah menghentikan sementara bantuan kapal perikanan pada 2018 mengingat program itu tidak berjalan dengan baik selama 3 tahun terakhir.
Sejumlah anggota Komisi IV dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Kamis (19/10/2017), menyoroti program pengadaan kapal 2017 yang kontrak pengadaannya baru dilakukan Agustus tahun ini.
Mereka juga mempertanyakan proyek pengadaan 12 unit kapal ukuran di atas 100 gros ton yang tiba-tiba dialihkan ke 2018 dan 2019 sebagai proyek tahun jamak (multiyears contract).
Mereka khawatir Badan Pemeriksa Keuangan akan mengganjar opini tidak memberikan pendapat alias disclaimer terhadap laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagaimana terjadi pada 2016 akibat ketidakberesan administrasi distribusi kapal perikanan kepada nelayan.
"Saya mendapat info pengadaan kapal 2017 saja baru dimulai Agustus. Apakah selesai? Dari dasar itu kami ragu pengadaan 2018 akan selesai tepat waktu. Saya tidak mengerti, pengadaan 2016-2017 saja bermasalah, kenapa harus menyetujui 2018?" kata anggota Komisi IV Ichsan Firdaus.
Anggota Komisi IV yang lain, Ono Surono. mempersoalkan pengalihan program pengadaan kapal perikanan di atas 100 GT sebagai proyek multiyears.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan No 238/PMK. 02/2015, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak diajukan secara tertulis oleh menteri/pimpinan lembaga/pengguna anggaran kepada menteri keuangan sebelum kegiatan kontrak tahun jamak berjalan. "Kalau mau dibuat kontrak multiyears, mestinya diajukan 2016."
Fauzi Amro memperkirakan masalah pengadaan kapal 2018 akan mirip dengan tahun-tahun sebelumnya. "Tolong evaluasi secara keseluruhan atau moratorium dulu deh. Nanti di perubahan [Perubahan RAPBN 2018] baru diajukan lagi," ucapnya.
Tahun ini KKP berencana menyalurkan bantuan kapal perikanan 994 unit. Nilai pengadaan kapal beragam ukuran itu, mulai dari di bawah 3 GT hingga 120 GT, sekitar Rp361 miliar. Pengadaan 568 kapal menurut rencana dilakukan melalui sistem e-katalog, sedangkan 426 unit melalui sistem lelang umum.
Adapun untuk 2018, pemerintah berencana menyalurkan bantuan kapal perikanan 508 unit senilai Rp501,2 miliar.
"Pemberian bantuan kapal untuk nelayan yang masih membutuhkan di lapangan. Kapal kecil untuk provinsi kepulauan. Kapal 20 GT ke atas untuk perbatasan yang rawan illegal, unreported, and unregulated fishing, kapal pengangkut untuk masuk rute tol laut," kata Menteri Susi saat memaparkan RAPBN 2018 KKP dalam rapat tersebut.