Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Meminta Perusahaan Aplikasi Harus Dapat Izin Kemenhub

Organda meminta pemerintah memasukkan aturan yang mengharuskan perusahaan teknologi informasi penyedia aplikasi jasa transportasi mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.
Ilustrasi logo angkutan online/Reuters-Edgar Su
Ilustrasi logo angkutan online/Reuters-Edgar Su

Bisnis.com, JAKARTA - Organda meminta pemerintah memasukkan aturan yang mengharuskan perusahaan teknologi informasi penyedia aplikasi jasa transportasi juga mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan selain dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengatakan pihaknya meminta perusahaan teknologi informasi penyedia aplikasi jasa transportasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan lantaran mereka bergerak dalam bidang transportasi.

“Aplikasi tetap terdaftar di sana [Kemenkominfo], tapi kegiatan usahanya harus terdaftar, perlu lah terdaftar, di Kementerian Perhubungan,” kata Ateng di Jakarta pada Kamis (19/10/2017).

Dia menuturkan perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan lantaran di beberapa negara juga hal itu terjadi.

Ateng mencontohkan wilayah seperti Inggris, Jepang, dan Taiwan mengharuskan perusahaan penyedia aplikasi jasa transportasi juga mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungannya selain izin aplikasinya.

“Di luar negeri berlaku sama. Di Singapura berlaku sama, semua aplikasi harus terdaftar, di Jepang, Taiwan, semua sama. Dia wajib terdaftar sebagai perusahaan aplikasi transportasi di departemen perhubungan atau transportasi,” katanya.

Perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi harus mendapatkan izin juga dari Kementerian Perhubungan selain Kementerian Komunikasi dan Informatika karena saat ini platform penyedia jasa layanan peer to peer lending harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, peer to peer lending atau pinjam meminjam berbasis teknologi informasi memiliki skema yang sama dengan peer to peer transportasi. Dia menuturkan platform atau perusahaan aplikasi penyedia jasa peer to peer lending tidak memegang uang pihak yang akan memberikan pinjaman.

Begitu juga dengan peer to peer transportasi, perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi juga tidak memiliki kendaraannya.

Oleh karena itu, apa yang ada dalam industri keuangan tersebut seharusnya bisa menjadi contoh terkait dengan angkutan umum sewa khusus berbasis aplikasi.

“Itu sudah diatur ada izin khusus. Jadi, selain ada izin aplikasi dari Menkominfo, dia sebagai perusahaan aplikasi, Karena dia bergerak dalam bidang peer to peer lending, dia harus [mendapatkan] izin OJK. Kan dasar yang sama kita pakai juga di sini seharusnya,” kata Ateng.

Terkait dengan akan adanya masa transisi, dia menambahkan peraturan menteri tersebut sudah cukup bagus jika dapat berjalan dan diterapkan.

Dia menilai selama ini perusahaan teknologi informasi penyedia jasa transportasi kerap melakukan tindakan sebagai perusahaan angkutan umum dengan merekrut pengemudi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan memberikan masa transisi bagi pemberlakuan revisi peraturan menteri perhubungan tersebut.

Masa transisi yang akan diberikan, ujarnya, kemungkinan akan berlangsung 3 - 6 bulan. Masa transisi, ungkapnya, diperlukan terkait dengan seperti kuota dan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang akan ditetapkan bagi angkutan sewa khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper