Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membuat tim guna mengkaji rancangan revisi beleid angkutan umum tidak dalam trayek yang sudah ada, yang di dalamnya terdapat aturan mengenai angkutan sewa khusus (online).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tim tersebut terdiri dari beberapa pihak seperti Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“[Tim untuk mengkaji rancangan revisi PM 26/2017] Iya sama-sama, Pak Menko [Kemaritiman], semua stakeholder,” ujar Menhub di Jakarta pada Selasa (10/10/2017).
Dia menuturkan tujuan pembentukan tim tersebut agar semua pihak memiliki persepsi yang sama. Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan rancangan revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dapat berubah.
Angkutan umum sewa khusus atau yang lebih dikenal dengan taksi online, ungkapnya sangat berguna bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah ingin memberi kesempatan bagi angkutan sewa khusus namun tetap menghargai angkutan taksi reguler.
Menurutnya, pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah agar tercipta kesetaraan, bukan karena pemerintah suka terhadap salah satunya. “Tanggal 17 [Oktober 2017] final, kita akan cari cara supaya bisa memenuhi keinginan semua pihak.”
Sudah Menuai ‘Hasil’
Sementara itu, akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai, keberadaan angkutan umum sewa khusus sudah menuai ‘hasil’ yakni adanya perusahaan taksi yang gulung tikar atau bangkrut.
Oleh karena itu, lanjutnya, semua pelaku usaha taksi dalam waktu kurang dari 3 tahun bisa hilang jika pemerintah membiarkan angkutan umum sewa khusus.
Setelah itu, dia meyakini tarif angkutan sewa khusus (online) yang saat ini murah tidak akan murah lagi dan perusahaan teknologi informasi dapat dengan bebas mengatur tarif angkutan sewa khusus yang dikenakan terhadap penumpang.
Kondisi bangkrutnya beberapa perusahaan taksi reguler karena adanya angkutan sewa khusus membuktikan bahwa keberadaan angkutan sewa khusus tidak berbanding lurus dengan pembukaan lapangan kerja baru. “Tetapi justru mematikan usaha yang sudah berlangsung. Alhasil, menimbulkan pengangguran baru.”
Dia menambahkan aplikasi hanya sebuah sistem yang membutuhkan pengawasan secara rutin jika diterapkan. Selain itu, lanjutnya, juga perlu dilakukan audit terhadap aplikasi tersebut agar konsumen dan pengemudi tidak diragukan.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus ikut bertanggung jawab terkait hal-hal yang berhubungan dengan aplikasi.