Bisnis.com, JAKARTA - Kendaraan-kendaraan angkutan sewa khusus harus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengungkapkan kendaraan-kendaraan angkutan umum sewa khusus (online) dapat beroperasi di wilayah operasi lainnya jika tidak diatur.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu diatur operasional kendaraan angkutan sewa khusus sesuai dengan domisili TNKB.
“Kalau tidak diatur, kendaraan Lampung bisa beroperasi di Jabodetabek. Tetap perlu diatur, harus sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan,” kata Cucu di Jakarta pada Senin (9/10/2017).
Terkait dengan penetapan wilayah operasi, tambahnya, dalam rancangan revisi beleid PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni gubernur.
Sementara wilayah operasional angkutan sewa khusus yang melampaui antarprovinsi, lanjutnya akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Adapun wilayah operasional angkutan sewa khusus ditetapkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Setelah menetapkan wilayah operasional, lanjutnya, pemerintah daerah menetapkan kuota angkutan umum sewa khusus yang dapat beroperasi di wilayah operasional yang telah ditetapkan tersebut.
Dia menuturkan kuota terhadap angkutan umum sewa khusus perlu dilakukan agar ruang lalu lintas tidak menjadi sempit. “Tidak adanya pengaturan dapat membuat ruang lalu lintas menjadi sempit, bahkan tidak ada.”
Nantinya, pengawasan terhadap operasional angkutan sewa khusus yang akan beroperasi di suatu wilayah melalui stiker-stiker khusus yang ditempelkan pada angkutan umum berbasis aplikasi tersebut.
Stiker-stiker khusus yang ditempelkan terhadap angkutan sewa khusus tersebut, ungkapnya, dikeluarkan oleh pemerintah daerah domisili TNKB tersebut.
Sementara itu, akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menuturkan operasional kendaraan angkutan sewa khusus harus menggunakan TNKB sesuai wilayah operasional memang perlu dilakukan karena operasionalnya perlu ada batasan.
Dia menuturkan, pembatasan sesuai dengan TNKB tersebut dapat membuat pendapatan pengemudi angkutan umum sewa khusus tidak tergerus.
Untuk Jabodetabek, lanjutnya, perlu dilakukan secara aglomerasi karena pergerakan masyarakat di wilayah ini lebih luas dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya.
Dia menilai kendaraan angkutan umum sewa khusus yang beroperasi harus sesuai dengan TNKB wilayah operasinya tidak akan berpengaruh terhadap pembelian kendaraan.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW mengatakan pihaknya menyetujui secara substansi karena kebijakan tersebut berhubungan dengan penetapan kuota.
Namun, ujarnya, pemerintah juga harus melihat lebih mendalam karena mayoritas pengemudi angkutan sewa khusus saat ini adalah pemilik kendaraan pribadi yang suatu saat akan digunakan untuk seperti keperluan keluarga.
“Jadi, pemerintah masih belum bisa menghasilkan regulasi yang mengusung ekonomi kerakyatan. Hal inilah yang membuat kami masih keberatan dengan penetapan wilayah operasi,” katanya.