Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AREBI : Komisi Broker Sudah Ideal

Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menilai keputusan pemerintah untuk memberikan batasan terhadap komisi yang diterima broker dinilai sudah tepat dan diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen .

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menilai keputusan pemerintah untuk memberikan batasan terhadap komisi yang diterima broker dinilai sudah tepat dan diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen .

Ketua Umum AREBI Hartono Sarwono mengatakan dengan batasan bahwa komisi yang diperoleh broker maksimal sebesar 5% dan minimum sebesar 2%dari nilai penjualan sudah sesuai dengan kondisi broker saaat ini. Di sisi lain konsumen mendapatkan jaminan bahwa harga properti yang dibelinya tidak dinaikkan terlalu tinggi oleh para broker ilegal.

“Pada intinya peraturan itu memberikan keuntungan bagi semua pihak, melindungi broker supaya komisinya tidak teralu rendah tapi juga melindungi konsumen. Pasalnya kalau dari broker sendiri ya pasti ingin keuntungan yang sebesar-besarnya,”katanya kepada Bisnis Minggu (8/10/2017)

Selama ini kata Hartono rata-rata broker profesional memang tidak mengambil komisi terlalu tinggi sebab prinsip memberikan upaya maksimal dalam jasa pelayanannya juga ditekankan.

Dia melanjutkan sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2008 hanya menyebutkan batas bawah untuk menggunakan jasa broker. Beleid itu mencakup komisi dibayar oleh pihak penjual minimal sebesar 2% dari nilai transaksi dan belum meyebutkan nilai komisi maksimal.

Hal itu karena untuk menyesuaikan kualitas layanan dan perbedaan wilayah. Untuk properti sewa komisinya rata-rata di atas 5%. Selama ini wilayah Bali mencantumkan nilai komisi paling tinggi 5%-7%.

Sementara itu aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/ M- DAG/ PER/ 7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti juga mengatur komisi bagi broker properti dalam sewa menyewa properti ditetapkan minimal 5% dan maksimal 8% dari nilai transaksi.

Perusahaan perantara perdagangan properti juga dilarang untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan dan memberikan janji atau jaminan yang belum pasti terkait produk. Sehingga para broker juga harus memiliki perjanjian tertulis dengan pemilik rumah untuk memasarkan huniannya.

Secara keseluruhan peraturan yang ada juga menjamin bahwa penggunaan broker resmi lebih aman diibandingkan dengan praktik broker individual atau independent broker. Karena tidak ada ikatan dengan perusahaan resmi yang diatur oleh pemerintah, mereka bisa saja mengambil komisi secara bersayap dari pihak manapun.

Selain itu broker-broker ilegal yang bisa memasang komisi terlalu tinggi sehingga membuat harga properti melambung dan sering merugikan konsumen.

Hartono melanjutkan aturan itu juga akan melengkapi kewajiban Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) serta sertifikasi broker dalam menjalankan tugasnya. Seorang broker kata dia harus memiliki integritas, bekal dan kemampuan cukup untuk mengedukasi konsumennya.

Lebih luasnya lagi, aturan ini mengurangi resiko penipuan kepada konsumen akibat ketidaktahuan informasi.

Tidak jarang terjadi, sejumlah oknum melakukan pemasaran properti bodong melalui Internet dan menjerat konsumen. Atau, para pemasar memasarkan unit-unit properti tanpa memahami lebih jauh aspek legal dan nonlegal yang terkait Dengan unit yang mereka pasarkan atau bahkan tanpa komunikasi lebih jauh dengan pemilik properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper