Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi PM 26/2017, STNK Angkutan Sewa Khusus Bisa Pakai Nama Pribadi

Kemenhub dalam rancangan revisi peraturan PM 26/2017 akan membolehkan STNK angkutan sewa khusus menggunakan nama pribadi.
Ilustrasi angkutan online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi angkutan online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, BATAM  - Kementerian Perhubungan dalam rancangan revisi peraturan PM 26/2017 akan membolehkan surat tanda nomor kendaraan angkutan sewa khusus (oniline) menggunakan nama pribadi bagi para pelaku usaha yang tergabung dalam badan usaha koperasi penyelenggara angkutan sewa khusus.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan penggunaan nama pribadi dalam STNK kendaraan angkutan sewa khusus diperbolehkan untuk kendaraan yang tergabung dalam badan hukum koperasi.

Sementara bagi kendaraan yang terdapat dalam badan hukum selain koperasi, lanjutnya, STNK kendaraan tersebut tetap menggunakan nama badan hukum.

“Jadi, STNK dapat nama perorangan bagi [yang ikut dalam] badan hukum yang berupa koperasi. Itu [salah satu] penyempurnaan di revisi PM 26/2017 ini,” kata Cucu di Batam pada Rabu (5/10/2017).

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan beleid mengenai koperasi yang menyebutkan bahwa koperasi merupakan perhimpunan perorangan.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga tetap memberlakukan tarif batas atas dan bawah untuk angkutan sewa khusus. Hanya saja, dia mengatakan pengaturan tarif batas bawah dan atas angkutan sewa khusus dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Di dalam itu [revisi] ada penyempurnaan kalimat bahwa penentuan transaksi untuk angkutan umum sewa khusus ini berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa. Tapi, tetap berkoridor terhadap tarif batas atas dan bawah tersebut yang sudah ditetapkan pemda,” ungkapnya.

Dia menjelaskan Kemenhub tetap mencantumkan aturan tarif batas atas dan bawah bagi angkutan umum sewa khusus lantaran hasil focus group discussion (FGD) yang diadakannya menunjukkan perlu ada pengaturan terkait dengan tarif.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga mengubah aturan wilayah operasi angkutan sewa khusus dari angkutan yang beroperasi di dalam perkotaan menjadi beroperasi pada wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, aturan terkait wilayah operasi angkutan sewa khusus tetap perlu ada karena berkaitan dengan penetapan kuota yang juga masih akan diatur dalam revisi PM 26/2017.

Nantinya, penetapan kuota angkutan sewa khusus tidak perlu melalui konsultasi dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Kuota angkutan sewa khusus, lanjutnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Adapun terkait dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Cucu menambahkan, angkutan sewa khusus yang beroperasi tetap harus menggunakan TNKB sesuai wilayah operasinya.

Dia mengatakan hal tersebut untuk menciptakan keteraturan dan mencegah kemungkinan timbulnya dampak-dampak negatif.

Adapun terkait salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kendaraan, lanjutnya, tetap harus ada karena sertifikat tersebut merupakan persyaratan perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan terhadap kendaraan-kendaraan baru.

Para pelaku usaha angkutan sewa khusus dapat menujukan salinan SRUT tersebut jika kendaraannya adalah kendaraan baru dan bisa tidak melakukan uji KIR.

Oleh karena itu, para penyelenggara angkutan sewa khusus dengan kendaraan baru dapat menunjukkan salinan SRUT atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji atau kartu lulus uji yang masih berlaku.

Kementerian Perhubungan, lanjutnya juga tetap melarang perusahaan aplikasi bertindak sebagai perusahaan angkutan umum karena sampai pertemuan terakhir mereka masih mendeklarasikan sebagai perusahaan teknologi informasi.

Sementara terkait dengan penggunaan argometer pada angkutan umum taksi reguler, ungkapnya, hal tersebut tetap akan ada dalam revisi PM 26/2017 mengingat semua taksi reguler di dunia juga menggunakan argometer.

Dia mengungkapkan, revisi beleid tersebut akan selesai pada minggu ketiga Oktober 2017, dan dapat berlaku efektif pada awal November 2017.

Kemenhub, lanjutnya, akan kembali melakukan uji publik di Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar setelah melakukan uji publik di Batam, Kepulauan Riau.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper