Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Keuangan mengubah formula penyaluran dana desa pada 2018.
Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, selama ini formula penyaluran dana desa sebesar 90:10 dimana 90% untuk alokask dasar dan 10% berdasarkan dengan jumlah penduduk dan geografis.
"Untuk tahun ini, formula penyaluran dana desa 77:3:20. Jadi 77% untuk alokasi dasar, 3% untuk afirmasi desa tertinggal dan sangat tertinggal dan 20%untuk didistribusikan sesuai dengan jumlah penduduk dan geografis," kata papar Boediarso dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Adapun, seperti yang diketahui, pemerintah tak mengubah nilai alokasi dana desa pada 2018 yakni Rp60 triliun, sama dengan dana desa pada tahun anggaran 2017.