Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM: KKP Langgar Hak Asasi Nelayan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melanggar hak asasi konstitusional nelayan karena kerap mengeluarkan aturan tanpa uji publik lebih dahulu.
Nelayan tradisional membersihkan sampah dan lumpur yang menempel pada pukat tarik atau pukat darat di perairan pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Selasa (18/7)./ANTARA-Ampelsa
Nelayan tradisional membersihkan sampah dan lumpur yang menempel pada pukat tarik atau pukat darat di perairan pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Selasa (18/7)./ANTARA-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melanggar hak asasi konstitusional nelayan karena kerap mengeluarkan aturan tanpa uji publik lebih dahulu.

Siaran pers Komnas HAM, Senin (2/10/2017), menyebutkan salah satu pelanggaran hak nelayan yang dilakukan KKP adalah pembuatan dan implementasi larangan cantrang dan alat tangkap ikan lainnya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71/2016.

"Upaya peningkatan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan hendaknya tidak dilakukan dengan cara mengabaikan hak masyarakat terutama masyarakat nelayan," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam siaran pers itu.

Temuan itu didapat setelah Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan atas pelaporan oleh Front Nelayan Indonesia (FNI) dan sejumlah nelayan lainnya pada 25 April 2017 yang ditindaklanjuti dengan focus group discussion (FGD) pada 12 Juli 2017.

Komnas HAM meminta kepada pemerintah agar segera membentuk tim independen atau mandiri untuk mengkaji dampak penggunaan cantrang sebagai salah satu alat penangkap ikan, paling lambat dua bulan setelah rekomendasi ini dikeluarkan.

Lembaga negara itu juga meminta pemerintah membuka forum dialog seluas-luasnya dengan masyarakat yang terkena dampak serta memenuhi hak-hak mereka.

"Komnas HAM RI juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi tersebut guna pemenuhan hak atas kesejahteraan, hak untuk hidup dan mempertahankan hidup. Hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang," ujar Maneger.

Sementara itu, KKP enggan menanggapi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.

"No comment," kata Sekjen KKP Rifky Effendi Hardijanto melalui pesan singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper