Bisnis.com, JAKARTA — Kawasan Ekonomi Khusus Palu yang mulai beroperasi diproyeksikan menjadi pusat pengolahan hasil agro, mineral tambang dan turunannya, serta hubungan logistik supply chain.
Dalam keterangan resmi yang dikutip, Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan KEK Palu juga memiliki keunggulan konektivitas geostrategis ke pasar global dan domestik.
Sebab itu, agar KEK Palu dapat memberikan kontribusi secara maksimal bagi pembangunan regionalnya, maka perlu dibangun, dikembangkan dan dimanfaatkan secara cerdas dan berkelanjutan.
“Peranan Pemerintah Daerah, baik melalui Dewan Kawasan maupun melalui berbagai perangkat daerah, akan sangat penting dalam menumbuhkan iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha di KEK. Selain itu, KEK juga harus memberikan dan membangun manfaat bagi masyarakat di sekitarnya,” ujar Darmin, Selasa (27/9/2017).
Dalam hal ini, Darmin berpesan agar optimalisasi pemanfaatan sumber daya wilayah, peningkatan nilai tambah dan rantai nilai melalui keterkaitan aktivitas ekonomi di KEK Palu dengan aktivitas sosial ekonomi wilayah atau nasional juga perlu didukung oleh Dewan Kawasan dan Pemerintah Daerah dengan memberikan kemudahan perizinan dan non-perizinan.
Adapun, pembangunan yang bersifat kewilayahan seperti KEK ini diarahkan sebagai salah satu upaya pemerataan ekonomi.
Pada 2019, pemerintah menargetkan ada 25 wilayah yang ditetapkan sebagai KEK. Kini, sudah terdapat 11 KEK yang ditetapkan, dengan 7 di antaranya bertema manufaktur, dan 4 di antaranya bertema kepariwisataan.
Di kesempatan itu, Darmin juga menjelaskan, aliran investasi untuk pengembangan KEK secara nasional cukup menjanjikan.
Hingga akhir Juni 2017, tercatat realisasi dan komitmen investasi senilai Rp221 Triliun. “Harapan kami pada 2030 realisasi dan komitmen investasi untuk kawasan-kawasan KEK dapat mencapai Rp726 Triliun,” katanya.
Dengan adanya percepatan pelaksanaan berusaha, pemerintah juga mendukung kelancaran investasi termasuk di KEK.
Pertama, dengan adanya pengawalan penyelesaian perizinan secara end to end, yang akan dilakukan di setiap level pemerintahan, mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah.
Kedua, dengan menerapkan Sistem Checklist, sehingga kegiatan berusaha di KEK dapat berlangsung tanpa menunggu kelengkapan perizinan.
Ketiga, dengan menerapkan Data Sharing, yang akan menghilangkan redundansi atau pengulangan dalam hal perizinan dan rekomendasi.
Keempat, dilakukan juga Reformasi Perizinan Peraturan Berusaha, sehingga proses perizinan untuk badan usaha, termasuk UKM, dapat menjadi lebih sederhana, cepat, murah, dan pasti.
Serta yang terakhir, dengan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik, atau disebut juga dengan Online Single Submission System.