Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LEMBAGA ARBITRASE & MEDIASI: Baru Dibentuk, Ini Target PAMI

Ketua PAMI Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya masih fokus untuk melakukan penguatan kapasitas internal organisasinya, termasuk meningkatkan kapasitas arbiter pada tahun ini.

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah resmi terbentuk pada 28 September 2017, Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (PAMI) optimistis mampu menyelesaikan persoalan sengketa komersial sebanyak 27 kasus pada tahun depan.

Ketua PAMI Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya masih fokus untuk melakukan penguatan kapasitas internal organisasinya, termasuk meningkatkan kapasitas arbiter pada tahun ini.

“Para arbiter dituntut tidak hanya mengetahui isu makro ekonomi, tetapi juga mikro. Misalnya sektor per sektor karena kami akan menangani semua kasus sengketa komersial yang bisa berasal dari sektor manapun,” ucapnya seusai peresmian PAMI di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

PAMI sendiri merupakan lembaga yang fokus dalam ruang lingkup usaha dan bisnis, penanaman modal dan tenaga kerja. Lembaga ini adalah bentukan Apindo yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0007633.AH.01.07 Tahun 2017.

Di lingkup dunia, komposisi kasus sengketa komersial yang diselesaikan oleh lembaga arbitrase internasional sebanyak 30%-40%. Tren yang sama juga dinilainya terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Indonesia tengah mengalami transformasi ke ekonomi digital.

Mengutip data Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), jumlah perkara yang terdaftar di BANI dalam kurun 2007-2016 sebanyak 728 perkara.

Jumlah ini meningkat 238% dibandingkan kurun 1997-2006 dengan jumlah 215 perkara terdaftar. Sebelumnya, dalam kurun 1987-1996 terdapat 56 perkara terdaftar.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pesatnya iklim industri diikuti oleh dinamisnya sengketa usaha yang juga makin pelik.

“Penyelesaian sengketa di luar pengadilan saat ini merupakan sesuatu yang dibutuhkan lantaran sifatnya yang relatif efisien dari segi biaya dan waktu jika dibandingkan dengan berperkara di pengadilan,” kata Hariyadi di sela peresmian PAMI.

Arbitrase, mediasi, dan ajudikasi dinilainya menjadi pilihan pelaku usaha menuntaskan masalah tanpa melalui lembaga peradilan yang seringkali lama lantaran adanya proses banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Saat ini, dia mencatat Indonesia baru memiliki dua lembaga arbitrase yakni BANI dan Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia (Basyarnas). Dengan kehadiran PAMI yang fokus dalam ruang lingkup usaha dan bisnis, penanaman modal dan tenaga kerja, Hariyadi meyakini lembaga ini akan memperbanyak alternatif pilihan bagi pelaku usaha di tengah tingginya tren penyelesaian sengketa di jalur nonpengadilan.

Sejauh ini, penyelesaian sengketa komersial yang melibatkan perusahaan asing di Indonesia seringkali ditangani oleh sejumlah lembaga arbitrase internasional antara lain International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, International Center for Settlement of Invesment Disputes (ICSID) di Amerika Serikat, dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di Singapura.

“Untuk itu, kami akan terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia [arbiter] suapa mampu dipercaya untuk menyelesaikan kasus sengketa komersial di lingkup internasional,” tuturnya.

Kehadiran PAMI juga diharapkan mampu meningkatkan peringkat Indonesia yang saat ini berada di posisi 92 sepanjang 2016-2017 di Ease of Doing Business (EODB). Penentuan peringkat dalam EODB tersebut didasarkan atas10 komponen, salah satunya adalah penyelesaian perkaran kepalilitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper