Bisnis.com, JAKARTA - Aturan teknis turunan Peraturan Pemerintah (PP) N0. 36/2017 tentang penilaian harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan telah diterbitkan. Aturan dalam bentuk surat edaran ini memberikan kepastian kepada sebagian wajib pajak yang sebelumnya khawatir terjadinya abuse atas implementasi PP tersebut.
Surat Edaran No. SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta selain Kas yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dalam pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang diterima Bisnis dimaksudkan supaya proses implementasi PP tersebut seragam.
Secara umum, SE itu mengatur penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015 (atau akhir periode yang berbeda untuk Wajib Pajak yang memiliki akhir tahun buku berbeda) yang mencakup tiga aspek. Pertama, terhadap aset yang atasnya terdapat nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut menggunakan nilai yang ditetapkan pemerintah.
Kedua, terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut menggunakan nilai atau harga yang telah dipublikasikan lembaga atau instansi terkait. Ketiga, terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah dan tidak terdapat nilai atau harta yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait, nilai ditentukan secara objektif dan profesional sesuai standar penilaian dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan.
Adapun nilai jenis harta yang memiliki acuan nilai dari pemerintah atau yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait mencakup tanah atau bangunan sektor perdesaan dan perkotaan, ukuran untuk menilainya yakni Nilai Jual Objek Pajak sesuai SPPT PBB tahun 2015. Tanah atau bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya cara penghitungannya berdasarkan NJOP sesuai SPPT PBB tahun 2015 Ditjen Pajak.
Sementara itu, objek harta yang berbentuk kendaraan bermotor penilaiannya didasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) , emas atau perak dinilai berdasarkan harga jual PT Aneka Tambang, Obligasi Pemerintah Republik Indonesia, atau obligasi perusahaan nilainya dihitung harga obligasi PT Penilai Harga Efek Indonesia, saham perusahaan terbuka nilainya dihitung harga per lembar saham PT Bursa Efek Indonesia, reksadana Nilai aktiva bersih PT Bursa Efek Indonesia.
Ditjen Pajak sendiri terus mengimbau untuk menghindari pemeriksaan, WP tetap diberikan waktu untuk membetulkan SPT selama belum diterbitkannya surat perintah pemeriksaan. Selain itu, mereka juga memastikan akan melalukan mekanisme pengawasan internal supaya tidak terjadi penyimpangan dan tetap membuat dunia usaha percaya diri.