Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan siap melakukan uji publik revisi beleid angkutan umum orang tidak dalam trayek yang di dalamnya terdapat aturan mengenai angkutan umum berbasis aplikasi atau angkutan umum online dalam waktu dekat.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan pihaknya akan melakukan uji publik beleid revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dalam waktu dekat.
“Sebentar lagi akan dilaksanakan uji publik [revisi PM 26/2017],” kata Cucu kepada Bisnis.
Sementara itu Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan rancangan beleid revisi PM 26/2017 sudah ada. Namun, rancangan beleid tersebut perlu dilaporkan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terlebih dahulu.
Adapun mengenai isi rancangan revisi beleid PM 26/2017 tersebut, dia mengungkapkan dirinya belum melihatnya.
“Sudah [ada], mau dilaporkan dulu ke Menteri Perhubungan [Budi Karya Sumadi]. Saya juga belum liat draftnya,” katanya.
Dia menambahkan pihak-pihak yang akan diundang dalam uji publik nanti – berkaca dari sebelumnya – seperti Organda, pelaku usaha angkutan reguler atau yang sudah ada, pelaku usaha angkutan umum berbasis aplikasi dan perusahaan teknologi informasi yang menjadi provider-nya.
Kementerian Perhubungan, lanjutnya, sampai saat ini belum menentukan waktu pasti uji publik revisi beleid PM 26/2017.
Saat ini, lanjutnya, telah berjalan road show terkait dengan revisi beleid PM 26/2017 yang diselenggarakan oleh perusahaan teknologi informasi penyedia aplikasi jasa angkutan umum online dan angkutan taksi reguler.
Road show tersebut, ujarnya dilakukan di beberapa kota seperti Semarang, Balikpapan, Makassar, Malang, Yogyakarta, Cirebon, Solo, Surabaya, Padang, Banjarmasin, dan Palembang.
Penyelenggara road show mengundang narasumber seperti dari Ditjen Perhubungan Darat untuk hadir dalam acara tersebut.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan menyusun revisi beleid PM 26/2017 lantaran Mahkamah Agung memutuskan 14 pasal dalam beleid tersebut harus dicabut. Kemenhub memiliki waktu hingga akhir Oktober 2017 sebelum putusan MA tersebut berlaku.
Putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 yang dilihat Bisnis, sebagai contoh, memerintahkan untuk mencabut pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 27 huruf a.
Berdasarkan PM 26/2017 yang diliat Bisnis, pasal 5 ayat (1) huruf e tersebut mengatur tentang kewajiban pemenuhan tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi pada pelayanan angkutan orang dengan taksi secara keseluruhan.
Pasal 27 huruf a yang juga diminta untuk dicabut berisi persyaratan untuk memperoleh izin yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum orang tidak dalam trayek terkait syarat kepemilikan paling sedikit lima kendaraan.
Kepemilikan paling sedikit lima kendaraan harus dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.